Dukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik

Redaksi Redaksi
Dukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik
Kepala Biro SDM Polda Riau, Kombes Boy Jeckson Situmorang

PEKANBARU, riaueditor.com - Polda Riau mulai memberlakukan penyesuaian pola kerja bagi seluruh personelnya melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) setiap hari Rabu, terhitung mulai 22 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/782/IV/KEP./2026 tanggal 17 April 2026, sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi energi nasional.

Kepala Biro SDM Polda Riau, Kombes Boy Jeckson Situmorang, menjelaskan, dalam implementasinya, komposisi kerja diatur dengan proporsi 2/3 personel melaksanakan tugas dari rumah, sementara 1/3 lainnya tetap bertugas di kantor.

"Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional dan keberlangsungan tugas-tugas kepolisian di lapangan," jelas Kombes Boy, Rabu (22/4/2026).

Boy menekankan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi satuan kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Fungsi-fungsi pelayanan tetap berjalan normal guna memastikan kehadiran Polri tetap dirasakan masyarakat tanpa penurunan kualitas layanan.

Sebagai ilustrasi, lanjut Boy, pada satuan kerja dengan jumlah 90 personel, sebanyak 60 personel melaksanakan WFH dan 30 personel menjalankan tugas secara langsung di kantor.

"Seluruh satuan kerja diwajibkan melaporkan pembagian tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal," ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan skema kerja ini merupakan langkah adaptif dalam menjawab tantangan efisiensi energi, tanpa mengorbankan kinerja institusi.

“Ini adalah langkah strategis untuk mendukung penghematan energi, termasuk konsumsi bahan bakar. Namun yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, personel yang bertugas di kantor difokuskan pada fungsi pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan WFH di lingkungan Polda Riau bersifat selektif dan tidak menyentuh fungsi-fungsi operasional di lapangan.

“Sistem Work From Home yang diberlakukan Polda Riau hanya menyasar fungsi staf dan administrasi di lingkungan kantor, sehingga tidak mengurangi sedikit pun kekuatan personel di lapangan,” jelasnya.

Masih menurut Boy, kegiatan seperti patroli, penjagaan, pelayanan SPKT, pengaturan lalu lintas, hingga respons cepat 110 tetap berjalan 24 jam seperti biasa karena petugas operasional tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasanya di tengah masyarakat.

"Kebijakan ini justru untuk memastikan pelayanan internal lebih efisien, sementara jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap jadi prioritas utama yang tidak pernah ditinggalkan,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas personel, baik yang bekerja dari rumah maupun dari kantor.

Pengawasan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dan melekat, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian personel.

“Kami menekankan pentingnya kontrol dan pengawasan yang optimal dari setiap pimpinan. Fleksibilitas pola kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan kualitas kinerja,” tegasnya.(Beng)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini