Kisruh Sengketa Lahan di Jantung Kota, Satgas Mafia Tanah Pusat akan Turun ke Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Kisruh Sengketa Lahan di Jantung Kota, Satgas Mafia Tanah Pusat akan Turun ke Pekanbaru
Zulfan Hafiz, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru

PEKANBARU - Satgas Mafia Tanah Pusat akan turun ke Pekanbaru dalam pekan ini. Kunjungan mereka terkait dengan pengelolaan lahan di jantung kota yang diduga bermasalah. Kedatangan Satgas Mafia Tanah pusat ini setelah dilayangkannya laporan resmi dari Komisi IV DPRD Pekanbaru.

Kepastian kedatangan Satgas Mafia tanah ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz. Tim gabungan yang terdiri dari 9 personil kejaksaan dan tiga lainnya dari Kementerian ATR/BPN telah melayangkan surat konfirmasi ke DPRD Pekanbaru.

"Ada 12 orang yang akan turun ke Pekanbaru untuk meminta penjelasan resmi BPN Pekanbaru maupun Kanwil BPN Riau," jelas Zulfan.

Hal ini, sebut Zulfan Hafiz sebagai sebagai langkah penting membongkar dugaan permainan oknum di balik penerbitan sejumlah sertifikat lahan strategis di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di samping Koki Sunda.

Kasus ini bermula dari lahan seluas 6 hektare tersebut memiliki 7 SHM. Laporan ahli waris tersebut kemudian diteruskan oleh Komisi IV ke Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah Kejagung beberapa waktu lalu. Atas dasar inilah Satgas Mafia tanah Pusat turun ke Pekanbaru.

"Kedatangan tim pusat ini diharapkan bisa membuka tabir permainan mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat. Saatnya sindikat ini diungkap terang-benderang," ujar Zulfan.

Di Pekanbaru, tim nantinya akan memeriksa seluruh berkas, proses penerbitan sertifikat dan meninjau lokasi. Selain itu juga meminta klarifikasi pejabat terkait di BPN Pekanbaru dan Kanwil BPN Riau.

Komisi IV, sambung Zulfan akan menyiapkan dan membuka seluruh dokumen yang dibutuhkan satgas untuk memastikan proses hukum berjalan terang dan adil, terutama untuk pemilik sah yang dirugikan selama bertahun-tahun.

DPRD Pekanbaru juga telah menyurati DPM-PTSP Kota Pekanbaru. Surat tersebut berisi permintaan agar tidak ada izin atau rekomendasi apa pun yang diterbitkan di atas lahan yang sedang berproses hukum.

"Jangan sampai ada izin baru yang justru semakin merugikan pemilik sah lahan. Kasus ini harus tuntas dulu sesuai hukum yang berlaku," tutup Zulfan.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini