BLH: Usaha kelas menengah Wajib izin UKL-UPL

Redaksi Redaksi
BLH: Usaha kelas menengah Wajib izin UKL-UPL
Kepala BLH Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Irmansyah, MSi
SELATPANJANG, riaueditor.com- BLH Kabupaten Meranti menemukan banyak usaha kelas  menengah belum memiliki Ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ijin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau yang disingkat dengan UK-UPL. Hal ini, karena izin lingkungan ini agar setiap pembangunan atau usaha harus mementingkan kelestarian alam untuk mencegah kerusakan alam.
 
"Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha agar dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan dapat di kelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam kenyataannnya masih banyak usaha yang belum mengantongi izin UKL-UPL, misalnya klinik dan rumah sakit. Padahal itu diwajibkan bagi klinik dan rumah sakit ataupun kegiatan yang berdampak bagi lingkungan," ujar Kepala BLH kabupaten Kepulauan Meranti Drs Irmansyah, MSi beberapa waktu lalu.
 
Kewajiban tersebut, sambung Irmansyah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) RI nomor 16 tahun 2012, dan dalam Permen LH itu dijelaskan siapa-siapa saja yang harus mengikuti aturan tersebut.
 
"Tidak hanya klinik dan rumah sakit, tapi semua jenis usaha yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki UKL UPL. Meskipun itu usaha kecil setara warung makan, restoran, klinik kesehatan, hotel hingga industri besar seperti pabrik sagu dan pabrik kayu," tegasnya.

Adapun  pihaknya dari tahun 2013 telah mengupayakan setiap kegiatan usaha milik perorangan wajib memiliki izin lingkungan sebelum izin lain diterbitkan. "Kami dari Badan Lingkungan Hidup kabupaten meranti Sejauh ini sudah berkoordinasi bersama Badan penanaman modal dan menetapkan staf kami di sana terkait untuk mengurus izin UPL-UKL," tegasnya.

Diuraikan juga oleh Irmansyah, setidaknya ada tiga tingkatan usaha yang wajib memiliki izin lingkungan hidup. Dimulai dari kategori usaha kecil yang harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Selanjutnya, usaha menengah harus memiliki UKL-UPL dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Dan industri besar seperti pabrik kelapa sawit (PKS) harus memiliki Amdal dan UKL-UPL.
 
Banyaknya usaha kecil menengah yang belum memiliki surat izin lingkungan, disebutkan Irman karena usaha mereka  di bangun sebelum kabupaten meranti ini dibentuk,sementara meranti ini di bentuk baru 4 tahun yang lalu. Tetapi BLH tetap optimis dan tidak henti hentinya mensosialisasikan wajib izin lingkungan baik melalui famplet dan sosialisasi dari kegiatan kegiatan yang di buat.

Irmansyah menghimbau Keseluruh masyarakat yang memilik usaha,begitu pentingnya izin
lingkungan ini agar setiap pembangunan atau usaha harus mementingkn kelestarian alam untuk mencegah kerusakan alam. (Eg)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini