Amar Putusan MA Picu Lima Desa Kembali Memanas

Redaksi Redaksi
Amar Putusan MA Picu Lima Desa Kembali Memanas
Satpol PP Rohul bersihkan semua plank nama yang berbau Kampar di lima desa yang dipersengketakan.
BANGKINANG, riaueditor.com - Sebelumnya, lima desa tadi adalah bagian dari Kabupaten Kampar. Gubernur Riau yang saat itu Rusli Zainal malah sudah membikin peta tata batasnya pada tahun 2005. Tapi setelah itu, lima desa tadi dikuasai oleh Rohul.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri bernomor 135.6/824/SJ tanggal 2 Maret 2010 menegaskan kalau Rimbo Makmur, Rimbo Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar, masuk wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dan di Rohul sendiri, Rimbo Makmur, Rimbo Jaya dan Muara Intan masuk kecamatan Pagarantapah Darussalam dan Intan Jaya serta Tanah Datar masuk Kecamatan Kunto Darussalam. Dua kecamatan ini berada di Rokan Hulu.

Namun, Mahkamah Agung RI pada 10 September 2011 mengeluarkan amar putusan bernomor 395K/TUN/2011. Amar putusan itu membatalkan Peraturan Mendagri nomor 135.6/824/SJ tanggal 2 Maret 2010 tadi, kata Kades Rimbo Makmur, Haryono kepada riaueditor.com, Jumat (10/1/2014) siang.

"Sebelumnya, Pemkab Kampar melakukan gugatan kepada Mendagri di Pengadilan Tata Usaha Negera di Jakarta Timur. Di sini, Kampar menang. Lalu Rokan Hulu banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Di tingkat banding ini, Kampar kalah," cerita Haryono.

Kampar kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang pada akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan amar putusan tadi. Atas amar putusan itu, Mendagri kemudian membikin Permendagri 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013. Isinya, membatalkan Peraturan Mendagri nomor 135.6/824/SJ tanggal 2 Maret 2010.

"Menteri sendiri sudah membatalkan peraturannya atas amar putusan MA tadi. Ini berarti, lima desa itu sudah kembali ke Kampar. Lantaran sudah kembali, tentu tak perlu lagi ada penataan batas. Sebab dulu, tata batasnya sudah ada dibikin Gubernur Riau," kata Haryono. (Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini