50 Peserta Ikuti Rapat Kordinasi Penegakan Perda Tahun 2014

Redaksi Redaksi
50 Peserta Ikuti Rapat Kordinasi Penegakan Perda Tahun 2014
BOC
Asisten I Sekdakab Bengkalis H. Amir Faisal Saat Memberikan Kata Sambutan dalam Rakor Perda di Gedung Datuk Laksamana Bengkalis.
BENGKALIS, riaueditor.com- Sekitar 50 puluh peserta mengikuti Rapat Kordinasi Peraturan Daerah yang ditaja Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis. Rakor Perda yang diselenggarakan di gedung Datuk Laksamana Jalan Ahmad Yani Bengkalis ini langsung dibuka oleh Asisten I H Amir Faisal, Senin (16/6/2014).

Selain melibatkan peserta dari Satpol PP Bengkalis, perwakilan dari masing- masing SKPD di jajaran Pemkab Bengkalis pun juga turut hadir sebagai peserta, hal ini dilakukan agar pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat berperan aktif dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah. Terciptanya koordinasi yang baik dengan instansi terkait sehingga tercipta masyarakat yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Daerah.

Rapat kordinasi Peraturan Daerah ini juga menghadirkan tiga orang narasumber seperti Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri Bagus jaya Prayoto SH MM, Pusdik Reksrim Polri Kombes Pol Alex Sampe, SH MH, dan perwakilan dari Satpol PP Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Asisten I Amir Faisal menyampaikan Rakor yang digelar adalah sebagai bentuk untuk meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

"Saya berharap, melalui Rakor ini, pelaksanaan kegiatan Rakor Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2014 bersama Satpol PP dan SKPD kedepannya bisa menciptakan situasi tertib yang berjalan lancar, aman dan kondusif dalam penegakan Perda," ujarnya. (Gus/BO)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini