Komisi I Berharap Hasil Tes Honorer Meranti Segera Diumumkan dan Mutasi ASN Dievaluasi

Redaksi Redaksi
Komisi I Berharap Hasil Tes Honorer Meranti Segera Diumumkan dan Mutasi ASN Dievaluasi
riaueditor.com/bom

SELATPANJANG, riaueditor.com - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti kembali menggesa Tim Evaluasi untuk segera mengumumkan hasil evaluasi tenaga Non PNS dan meninjau kembali kebijakan mutasi ASN dan guru di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Anggota Komisi I dengan komposisi keanggotaan yang baru pasca alat kelengkapan DPRD diparipurnakan beberapa waktu lalu, langsung tancap gas menggelar rapat kerja perdana dengan mengundang Asisten I, Asisten III, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.

Rapat yang sudah digelar kesekian kalinya ini membahas persoalan yang tak kunjung selesai, yaitu persoalan hasil evaluasi tenaga non PNS serta kebijakan mutasi yang menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat Kepulauan Meranti saat ini.

Ketua Komisi I, Tengku Mohd Nasir, SE meminta kejelasan terkait persoalan hasil evaluasi tenaga non PNS yang hingga saat ini belum juga diumumkan serta yang menjadi pertimbangan dalam melakukan kebijakan mutasi saat ini.

Pihaknya berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan. Ia meminta jangan memperlambat waktu dalam memutuskan nasib ribuan tenaga honorer yang masih terkatung-katung.

“Mereka butuh kepastian. Untuk itu kami minta ini segera saja diumumkan dan dilakukan secara transparan, karena sudah terlalu lama mereka terkatung-katung menunggu yang tidak jelas. Pemkab kalau bisa jangan memberikan angin segar saja, karena ini menyangkut kampung tengah dan kehidupan orang banyak," kata Tengku Mohd Nasir.

Dalam beberapa catatan, Komisi I telah menemukan pemutasian yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti telah bertentangan dengan perundang undangan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 05 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.

"Banyak ditemukan berbagai macam masalah pemutasian ASN yang tidak berdasarkan analisis jabatan serta beban kerja terhadap jabatan ASN yang dimutasi.

Begitu juga pemutasian yang tidak sesuai dengan rasio murid dan guru sehingga terjadi penumpukan guru mata pelajaran di satu sekolah tertentu.

Di samping aturan tentang pemutasian, diharapkan ada etika dan pertimbangan kemanusiaan dalam hal mutasi ASN yang harus diperhatikan dan kiranya menjadi bahan pertimbangan.

Sementara Wakil Ketua Komisi I, Pandumaan Siregar, SP juga menyampaikan bahwa terjadinya mutasi guru di seluruh sekolah saat ini jangan sampai mengurangi kualitas penyelenggaraan pendidikan.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini