Perda Parkir Bergejolak, Setelah Disahkan Baru Dilakukan Kajian Akademis

Redaksi Redaksi
Perda Parkir Bergejolak, Setelah Disahkan Baru Dilakukan Kajian Akademis
internet
Ketua Pansus Perda Parkir, Ida Yulita Susanti
PEKANBARU, riaueditor.com -  Gejolak ditengah masyarakat mulai bermunculan satu persatu pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir di pinggir jalan. Dalam Perda tarif parkir ditetapkan Rp 4000 untuk roda dua dan Rp 8000 untuk roda empat.

Menyikapi persoalan parkir yang baru disahkan ini, Ketua Pansus Perda retribusi Perda parkir di pinggir jalan, Ida Yulita Susanti mengatakan tarif parkir yang ditetapkan ini tidak berlaku untuk semua titik parkir, hanya di zona yang ditetapkan dan sedang dilakukan kajian akademisnya.

 "Perda parkir sudah disahkan, kita tidak menentukan nama jalan, hanya dibunyikan titik zona. Kajian akademis nanti yang mengkaji titik jalannya melihat potensi ekonomi masyarakat dan kondisi lalu lintas di titik parkir itu nantinya," kata Ida Yulita Susanti.

Dikatakan Ida, dalam menyusun perda ini, pansus berpedoman pada dua Undang Undang, yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentangan PDRT dan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalin.

" Kita mau urai dulu retribusi wilayah mana, biasanya ruko bayar pajak parkir dan retribusi, kita uraikan satu-satu, kita bedakan retribusi dan pajak," jelasnya.

Kenaikan tarif parkir ini, ditegaskan Ida, bukan berlaku untuk semua wilayah Pekanbaru, misalnya untuk zona 1 Jalan Jendral Sudirman, bukan berarti sepanjang Sudirman tarifnya sama karena akan dikaji kepadatan lalu lintas di beberapa titik di jalan tersebut.

" Perda ini ada prosesnya, akan dilakukan kajian analisa akademis. Dihimpun semua aspirasi masyarakat. Yang menentukan tim verifikasi. Ini untuk kepentingan masyarakat, kalau ditolak masyarakat tentu kita siap revisi lagi," ungkap Ida.

Sebelum ada kajian akademis, terang Ida, maka tidak ada kenaikkan parkir, dimana untuk tarif parkir motor Rp1000 dan mobil Rp2000. "Kita akan sampaikan nanti kalau sudah ada keluar kajian akademis dan verifikasi selesai, tentu juga disosialisasikan terlebih dahulu," terangnya.

Sebelumnya, Perda ini inisiatif Pemko diajukan ke DPRD dan dibahas dalam waktu singkat hanya 1 bulan. Dalam perda ini bukan semata mengejar PAD, lebih kepada upaya mengurai titik kemacetan lalu lintas yang selama ini terjadi.

" Retribusi jalan ini bukan semata-mata PAD. Retribusi parkir ini lebih kepada mengurai titik kemacetan. Maka tidak semua titik yang naik tarifnya, lokasi lain juga masih sama," sebutnya.(eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini