Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kampar Tahun 2015 Ditandatangani

Redaksi Redaksi
Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kampar Tahun 2015 Ditandatangani
sy/riaueditor.com
Bupati Kampar H Jefry Noer SH saat menyampaikan arahannya pada acara penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD kampar tahun 2015 di ruang paripurna gedung DPRD Kampar di Bangkinang, Senin (25/8)
BANGKINANG, riaueditor.com– Bupati Kampar, H Jefry Noer SH menyampaikan apresiasi dan penghargaan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kampar, dipenghujung masa pengabdian, tetap bekerja keras sehingga pembahasan KUA dan PPAS berjalan sesuai jadwal ditetapkan.
 
Hal itudisampaikan Jefry pada acara penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar anggaran tahun 2015 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kampar di Bangkinang, Senin (25/8).
 
"Mudah-mudahan kerjasama yang baik ini dapat dilanjutkan oleh DPRD periode 2014-2019 yang beberapa hari lagi dilantik", Ujarnya. Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Kabupaten Kamparmengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kampar periode 2009-2014 atas pengabdian dan kerja keras yang telah dilakukan selama lima tahun ini, semoga semua dicatat sebagai suatu amalan oleh Allah SWT, ucapnya
 
Lebih jauh Jefry mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 tetap mengacu kepada PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua dari Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
 
Pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp 2,158 Triliun lebih itu berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 147,124 Miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1,794 Triliun lebih dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 216,157 Milyar dan pendapatan daerah tesebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 1,241 Triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp 984,864 Miliar. Dimana penyusunannya berpedoman pada Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2015, pendapatan daerah tahun anggaran 2015 belum termasuk dana alokasi khusus (DAK), terang Jefry.
 
Pada belanja tidak langsung, kebijakan diarahkan pada belanja pegawai yang diperuntukkan bagi kenaikan gaji dan tunjangan PNS tahun anggaran 2015, pengalokasian kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, mutasi dan penambahan PNS daerah, penalokasian tambahan tunjangan perbaikan penghasilan PNS, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
 
Sedangkan belanja langsung dilakukan dengan tetap memperhatikan pilar pembangunan daerah yakni, peningkatan akhlak dan moral, peningkatanekonomi rakyat, meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan infrastruktur, serta kebijakan antara lain, mengalokasikan anggaran untuk fungsionalisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan lanjutan program dan kegiatan yang belum selesai pada tahun sebelumnya, mengalokasikan anggaran untuk program dan kegiatan prioritas hasi Musrenbang, mengalokasikan anggaran untuk program sharing dengan pemerintah pusat dan propinsi dan mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan aset, termasuk rehabilitasi sarana dan prasarana, papar Jefry. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini