Kebijakan Kantong Plastik Dianggap Merugikan Masyarakat

Redaksi Redaksi
Kebijakan Kantong Plastik Dianggap Merugikan Masyarakat
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi AMD
PEKANBARU, riaueditor.com - Kebijakan Pemerintah Pusat mengurangi sampah plastik melalui plastik berbayar Rp 200,- kini sudah berlaku khususnya di Pekanbaru.

Kondisi ini dinilai Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi AMD sebagai kebijakan yang sangat merugikan bagi masyarakat. Memang nilainya tidak banyak hanya Rp200, namun jika dikalkulasikan keuntungan perbulan oleh pemilik usaha waralaba ritel seperti Alfamart dan Indomaret yang kini mulai menguasai pasar di Kota Pekanbaru, berapa keuntungan yang diraih.

"Kebijakan pembatasan kantong plastik harus bertujuan positif, bukan malah ladang mengeruk uang rakyat. Masa belanja kecil-kecil hanya 2 item musti dipalak juga," tegas politisi PKS ini

Mulyadi megaku kondisi ini menjadi polemik di tengah masyarakat karena banyaknya laporan masuk kepadanya. Seharusnya pihak swalayan menanyakan terlebih dahulu kepada pembeli, apakah ingin membeli kantong plastik dan diberikan penjelasan bahwa harga kantong plastik Rp200 dan uangnya kemana nanti perlu disosialisasikan, jika enggan bicara maka sosialisasikan melalui spanduk.

"Memang sangat parah, ga pake nanya ke konsumen, main potong saja. Bayangkan, 1 outlet `memalak` 1000 konsumen, sudah Rp200 ribu perhari, dihitung perbulan, sudah menghasilkan Rp6 juta. Kalau 500 outlet se Pekanbaru, Rp3 milyar. Itu keuntungan kantong plastik saja, tutur Mulyadi.

Apalagi, ternyata sampai sekarang program Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar di Kota Pekanbaru sejak 21 Februari 2016 kemarin, ternyata di Kota Pekanbaru belum ada payung hukum dan tidak jelas uang hasil penjualan itu dimasukkan.(eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini