DPRD: Jalankan Kegiatan Proyek Multi Years Sesuai Aturan

Redaksi Redaksi
DPRD: Jalankan Kegiatan Proyek Multi Years Sesuai Aturan
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Herwan Nasri SE
PEKANBARU, raueditor.com - Berjalannya kegiatan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2015. Semua leading sektor Pemko Pekanbaru diminta menjalakan kegiatan sesuai aturan yang ada.

"Pemerintah bersama lembaga terkait lainnya, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek yang ada. Khusus pada Proyek Multi Years yang kini tengah dikerjakan atau berjalan, apakah itu pembangunan perkantoran, pembangunan gedung sekolah, rumah sakit, ditekankan kepada perusahaan kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga apapun jenis tender yang diikuti, tidak terkendala diakhir waktu yang ditetapkan," demikian diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Herwan Nasri SE saat ditemui di kantor DPRD Pekanbaru, Rabu (22/4).

Dalam pekerjaan, Herwan menghimbau kepada liding sektor terkait, agar setiap kegiatan yang ada dapat dikerjakan sesuai dengan ketentuan. Karena apapun jenis kegitan tentu ada mekanisme yang harus diikuti.

"Kegiatan yang berjalan itu perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, serta harus mengikuti aturan. Seperti perusahan-perusahan yang mengikuti tender pada kegitan yang ada, perlu mengikuti aturan yang ada, sesui dengan bidang yang diikuti. Artinya sesui dengan bidang yang telah ditentukan
panitia pelaksana kegitan dalam tender tersebut," pinta Herwan

Sesuai bunyi ketentuan dalam Kepres, atau aturan yang ditentukan Pemerintah. Diungkapkan Herwan jika suatu waktu perusahaan menyalahi aturan, jelas ada proses sanksi yang diterapkan, seperti halnya apabila suatu pekerjaan tidak sesuai, maka kegiatan yang berjalan juga dapat dibatalkan.

"Artinya perusahaan atau kontraktor dapat dikatakan legal, setelah memenuhi syarat yang ditetapkan. Seperti izin yang berlaku, SGU nya, apakah sesuai aturan yang diikuti," ungkap Herwan.

Lebih jauh Dikatakan Herwan, seperti ketika perusahaan tender dibidang bangunan, tentu juga mengikuti bidang bangunan, jika jalan tentu dibidang jalan, sehingga sesuai ketentuan yang telah diatur.

"Yang mengatur sesuai proses tentu panitia sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga regulasi yang diikuti perusahaan juga ditentukan. Seperti contoh, makin besar proyek yang diikuti, tentu makin banyak juga syarat yang harus diikuti oleh perusahan, karena setiap pekerjaan tidak sama bentuk dan klasifikasinya," ungkapnya. (ade)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini