Pengiriman 10 PMI Ilegal Melalui Tanjung Harapan Selatpanjang Digagalkan

Redaksi Redaksi
Pengiriman 10 PMI Ilegal Melalui Tanjung Harapan Selatpanjang Digagalkan
Pasport dan tiket yang disita polisi.(Foto: Ist)

MERANTI – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang pria berinisial IS (54) yang diduga berperan sebagai agen sekaligus koordinator perekrutan para calon PMI turut diamankan.

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana keberangkatan sejumlah warga yang akan dikirim bekerja ke Malaysia secara non-prosedural.

Informasi itu diterima petugas pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelair bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 langsung melakukan penyelidikan tertutup di kawasan Pelabuhan Tanjung Harapan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mendapati rombongan calon PMI berada di dalam area pelabuhan. Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat seorang koordinator membagikan paspor dan tiket kapal laut MV Transjet kepada para calon pekerja.

Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan seluruh rombongan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 10 orang pemuda asal Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka,” kata Kombes Apri, Senin (7/9/20206).

Ironisnya, para calon pekerja tersebut hanya dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari. Mereka kemudian direncanakan bekerja selama 27 hari sebelum dipulangkan kembali ke Indonesia.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas Imigrasi terkait tujuan sebenarnya para pekerja yang masuk ke Malaysia.

Dalam skema itu, biaya tiket keberangkatan ditanggung terlebih dahulu oleh agen. Selanjutnya, biaya tersebut akan dipotong dari upah yang diterima para pekerja.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap hasil pemeriksaan para calon PMI. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap IS di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, IS mengakui telah menjalankan aktivitas perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia sejak 2017.

Dalam menjalankan aksinya, IS diketahui bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial TA

Warga Malaysia tersebut berperan menjemput sekaligus mengarahkan para pekerja setibanya di Malaysia menuju lokasi perkebunan.

Setiap berhasil memberangkatkan satu orang PMI, IS memperoleh keuntungan sebesar 40 Ringgit Malaysia.

Untuk mengungkap jaringan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 lembar tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler, serta sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para calon PMI dan mitranya di Malaysia.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Ditpolairud Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan dan pelabuhan guna mencegah praktik pengiriman PMI secara ilegal yang berpotensi merugikan dan membahayakan masyarakat.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini