DIZAMAN keterbukaan informasi seperti saat ini penting bagi pejabat publik membangun kemitraan dengan media massa. Apalagi sebagai pejabat publik yang di amanahkan undang-undang untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak mestilah dipertanggungjawabkan kembali kepada yang memberi amanah yakni rakyat. sangat sulit bagi pejabat publik saat ini untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum, di mana sorotan tajam dari publik akan senantiasa mengawasi setiap tindak tanduk pemerintah.
Akhir-akhir ini banyak kita lihat terjadi gesekan antara pejabat publik dan pers terutama yang menyangkut kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat publik tersebut. yang mana pers berusaha untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya untuk dikonsumsi publik, sementara ada sebagian pejabat yang merasa keberatan kebijakannya diberitakan oleh media massa, maka disinilah sering terjadi benturan antara pers dan pejabat publik, untuk itulah penting bagi keduanya membangun kesepahaman akan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa di hindari.
Pers dan pejabat publik di ibaratkan dua sisi mata uang yang saling melengkapi dan saling mengisi demi kepentingan khalayak luas. pemerintah tanpa pengawasan dari pers akan mandul, gampang sekali terjadi penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, prilaku KKN akan semakin merajalela, pelayanan publik semakin buruk. Sedangkan disorot media saja masih sering terjadi pelanggaran yang di lakukan oleh sebagian pejabat publik apalagi sebaliknya .
Kontrol pers merupakan salah satu hal terpenting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta jauh dari KKN. karena dengan adanya pengawasan celah orang untuk berbuat korup semakin kecil. sebaliknya media tanpa pemberitaan akan lumpuh. Eksistensi media akan terus ada selama adanya pemberitaan yang salah satunya bersumber dari pejabat publik. Prinsip mutualisme ini tidak bisa di pisahkan antara satu dengan lainnya. Maka tak ada jalan lain selain keduanya memahami benar tentang peranan dan fungsi masing-masing lembaga, karena peranan keduanya dibutuhkan oleh masyarakat.
Gunakan Hak Jawab
Bagi pejabat publik yang merasa di rugikan oleh pemberitaan sejumlah media maka haknya telah dijamin dalam UU pers nomor 40 tahun 1999, yang mengatur hak jawab dari si narasumber terkait dengan pemberitaan yang dianggap merugikan. Pengaturan tersebut terdapat pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers: "Pers wajib melayani Hak Jawab, "Hak Jawab seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya."
Menggunakan hak jawab merupakan pilihan terbaik dari pada melakukan kekerasan baik verbal maupun non verbal terhadap wartawan. Karena pers dilindungi UU dalam menjalankan setiap tugasnya di lapangan. Salah satu contoh pejabat publik yang patut dicontoh dalam menggunakan hak jawab adalah presiden SBY, yang mana SBY paling sering menggunakan hak jawabnya terhadap pemberitaan pers yang dianggap merugikan dirinya sebagai pribadi maupun keluarganya.
Membungkam media dengan jalan kekerasan, maupun aksi premanisme akan merusak sendi-sendi demokrasi yang telah dengan susah payah kita bangun. Karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Kehadiran media bisa berdampak positif dan juga negatif, positifnya banyak permasalahan rakyat yang semula luput dari pemberitaan media malah terangkat dan menjadi perhatian dari pemegang kebijakan, selain itu banyak koruptor yang dahulunya bisa tidur nyenyak sekarang banyak yang masuk jeruji besi, semua itu merupakan wujud dari adanya kebebasan pers.
Media juga patut bersyukur pasca reformasi. Pers dijamin hak dan kebebasannya dalam undang-undang, dimana media bebas menulis apa saja tanpa ada yang perlu ditakuti, media yang di zaman orde baru dibungkam kini meraih kebebasannya yang hakiki, namun harapan kita semua media mestilah bertanggungjawab penuh terhadap pemberitaanya yang sesuai dengan fakta dan data yang akurat, pers yang sehat yakni menyajikan informasi yang benar, jujur, berimbang, tidak tendensius apalagi memuat pemberitaan yang bersifat fitnah. karena sesuai dengan pasal 3 " pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan,hiburan dan kontrol social.
Selain itu, dalam pemberitaannya pers nasional juga berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, sesuai dengan pasal 5 ayat 1. Maka melihat pentingnya peranan kedua lembaga tersebut, sangat dibutuhkan bagi keduanya menjalin hubungan yang harmonis dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghargai dan menghormati.
Marshall macluhan mengatakan medium is the message, media itu sendiri adalah pesan karena media massa merupakan bagian dari komunikasi massa, dan diwaktu mendatang media semakin menunjukkan peranannya yang kuat dalam kehidupan bersama umat manusia.
Muhammad Rafi, S.Sos
Penulis adalah Staf bagian Organisasi
Setda Kab. Siak
Bermukim di Jl. Raja Kecik
Kp. Rempak Siak Sri Indrapura
Hp; 0812 6127 0184