Antara Hoax dan Kebebasan Berpendapat

Oleh: Iin Suwandi
Redaksi Redaksi
Antara Hoax dan Kebebasan Berpendapat
ilustrasi hoax

Beberapa bulan terakhir kita sering mendengar kata HOAX baik di surat kabar, media elektronik maupun online dan pemberitaan-pemberitaan di media lainnya. Berita bohong atau berita yang tidak bias dipercaya kebenarannya baik secara faktualitas, aktualaitas maupun kebenaran berita itu sendiri. Hoax atau pemberitaan palsu adalah usaha untuk  menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu. 

Berita hoax biasanya sering muncul dalam suatu momen tertentu dan peristiwa tertentu seperti masa kampanye pemilihan pemimpin negara/kepala daerah atau pun peristiwa-peristiwa yang dianggap tidak biasa seperti fenomena alam dan kejadian-kejadian lainnya. 

Dalam Wikipedia, A hoax is a deliberately fabricated falsehood made to masquerade as the truth. Unsurnya terdiri dari "deliberately" (dengan maksud/sengaja), "fabricated" (yang telah siap dicetak), "falsehood" (dusta atau kebohongan), "made to masquarade" (yang memakai topeng), as the truth (sebagai kebenaran). Hoax adalah informasi dusta/kebohongan yang telah siap ditayangkan ditutupi oleh topeng seakan itu mengandung kebenaran. 

Hoax tidak hanya berisi konten-konten atau berita-berita yang tidak  pasti kebenaran isinya bahkan cenderung menyesatkan bagi yang melihat maupun membacanya bila para pemirsa/pembaca  tidak cerdas dalam menganalisa isi berita atau konten tersebut. Hoax sering muncul atau ditampilkan dalam media sosial untuk melemparkan isu-isu  yang sering  kali ditangkap oleh pembaca/masyarakat sebagai suatu berita/informasi yang benar sehingga sering menjadi viral di media sosial. Pesatnya arus informasi dan kemudahan akses teknologi informasi membuat masyarakat dengan mudah, mencari, membuat dan menerima informasi yang belum tentu kekebenarannya tanpa menyaring dari mana sumber informasi tersebut. 

Bukan hanya berita ataupun informasi-informasi yang tidak dapatdipertanggungjawabkan kebenarannya, bahkan Meme pun bisa menjadi suatu hal yang bertentangan dengan hukum bila dinilai sebagai sesuatu kebohongan walau ditujukan sebagai bahan guyonan/candaan (joke)  yang merugikan pihak tertentu. 

Disadari atau tidak, kita pun pernah melakukan, men-share ataupun menerima informasi hoax yang tidak tahu dari mana sumbernya. Kecanggihan teknologi informasi memungkinkan untuk kita terjerat dalam masalah hukum bila kita tidak kita sadari. Disinilah kedewasaan dan kecerdasan kita dituntut untuk tidak sembarangan melakukan tindakan yang dapat menjerat kita dalam pelanggaran hukum. 

Hoax dan Kebebasan berpendapat    

Negara Indonesia merupakan salah satu negara paling demokratis di dunia, kebebasan berpendapat setiap warganya pun diatur dan dilindungi dalam Undang-undang. Setiap warga negara bebas menyampaikan aspirasinya selama masih dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah social kemasyarakatan. 

Namun kita juga harus menyadari bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum ataupun melalui media-media yang ada tidak serta merta membuat kita dapat berbicara atau menyampaikan pernyataan yang semau kita,  tidak terkecuali dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi di media sosial. 

Kita sering menyaksikan perdebatan di televisi tentang hoax dikaitkan dengan kebebasan berpendapat. Banyak kalangan pengamat mengatakaan bahwa hoax dalah bagian dari kebebasan berpendapat individu tetapi tidak sedikit pula yang mengatakan bahwa hoax adalah berita/informasi  sampah yang dapat dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kita semua tahu bersama bahwa berita hoax adalah berita/informasi yang digulirkan oleh sumber-sumber yang tidak jelas dengan tujuan untuk menyebarkan kebencian, black campaigne maupun untuk merubah cara pikir (mindset) masyarakat dalam menyikapi suatu persoalan/permasalahan yang sedang booming atau trending topic. 

Penyebaran berita hoax dengan kebebasan berpendapat adalah sesuatu yang sangat sama sekali berbeda mengutip pernyataan pengamat komunikasi massa Agus Sudibyo, bahwa media sosial memang merupakan sarana untuk mewujudkan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Namun perlu ditegaskan bahwa kebebasan berpendapat atau kebebasan berekspresi melalui media mana pun tidak pernah sebebas-bebasnya tanpa batas dan etika. 

Menurutnya, kebebasan berpendapat dibatasi oleh hak-hak orang lain untuk diperlakukan secara layak dan adil, hak-hak setiap orang untuk mendapati ruang publik yang beradab dan menyejukkan. Ruang publik adalah milik semua orang, oleh karena itu siapa pun yang berbicara di ruang publik harus memiliki kedewasaan, sikap bertanggung-jawab dan mampu berempati kepada orang lain. 

Hal lain pernah dikatakan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI M.S Fadhilah bahwa    yang menjadi perhatian saat ini adalah berkaitan dengan ketahanan informasi, negara Indonesia sedang mengalami darurat informasi. Dikatakan Kadispenad, arus informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial saat ini semakin sulit untuk dikendalikan dan sangat besar dampaknya terhadap cara berpikir maupun perilaku masyarakat. Semakin sulit untuk menyaring dan membedakan mana berita yang benar dan bermanfaat, dengan berita bohong yang berpotensi merusak. Bila hal ini tidak disikapi dengan benar maka potensi kerusakan moral dan karakter bangsa akan sangat besar dan membahayakan. 

Pernyataaan Kadispenad tersebut patut kita apresiasi dan  kita dukung bersama serta menjadi perhatian kita semua. Sangat berasalan yang disampaikan Kadispenad sebagai keprihatinan terhadap begitu maraknya berita hoax di sosial media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran sumber maupun isi beritanya.

Marilah kita cerdas dalam menyikapi setiap informasi yang kita terima dan menganalisa dengan kedewasaan berfikir dan bertindak. Berfikir sebelum berucap, berfikir sebelum bertindak adalah hal yang paling tepat dan hal yang paling bijaksana adalah lebih baik diam bila kita ragu akan suatu informasi/berita yang tidak jelas sumber maupun kebenarannya. Janganlah kita menjadi penambah kekisruhan kondisi di masyarakat apalagi menjadi sumber keresahan bagi masyarakat.(okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini