Usul Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum, KPK Tak Setuju!

Redaksi Redaksi
Usul Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum, KPK Tak Setuju!
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha Kurniawan turut mempertanyakan dasar langkah dari penyelesaian hukum, karena hal itu tidak tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan Jaksa Agung untuk mengambil kebijakan tersebut. Karena dalam UU Tipikor tidak mengenal batasan angka korupsi untuk tidak dilanjutkan proses pidana," kata Yuris saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/1/2022).

Sebab, Yuris menjelaskan jika dalam Pasal 4 Undang-undang Tipikor menyebut jika pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan proses pidana.

Sehingga, dia khawatir dengan adanya alasan langkah penyelesaian hukum untuk perkara korupsi di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang, akan dijadikan dalih meringankan hukum para koruptor.

"Praktiknya pengembalian tersebut hanya akan menjadi alasan yang meringankan," ujar Yuris.

Padahal, Yuris menilai bila kejahatan tindak pidana korupsi sebetulnya tidak bisa dilihat hanya dari angka kerugian keuangan negaranya. Sebab bagaimanapun tindakan korupsi bisa memberikan efek yang besar.

"Dampak kejahatan korupsi itu bisa domino effect atau snowball effect. Efeknya sulit dikendalikan" ujarnya.

"Misalnya korupsi sektor pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 50 juta, pun dapat berdampak pada hilangnya akses publik terhadap hak-hak tertentu atau barang yang semestinya dapat dimanfaatkan oleh publik akan menurun kualitasnya," lanjutnya.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini