Usul Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum, KPK Tak Setuju!

Redaksi Redaksi
Usul Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum, KPK Tak Setuju!
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Berbeda dengan Jaksa Agung, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyatakan tak terlalu memerhatikan kerugian keuangan negara dalam suatu kasus. Menurutnya, meski dalam suatu kasus terdapat kerugian negara yang kecil, hukum tetap harus ditegakkan.

"Karena aspek hukum bukan sekedar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (27/1/2022).

"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan undang-undang, itu yang akan ditegakkan," Ghufron menambahkan.

Namun Ghufron memahami biaya dalam pengusutan suatu perkara tidak kecil. Ghufron mengungkapkan, biaya dalam mengusut sebuah kasus korupsi hingga vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrach bisa lebih dari Rp50 juta.

"Sebagai suatu gagasan saya memahami, karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit. Sementara proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp50 juta," kata dia.

Ghufron memahami keputusan Jaksa Agung tersebut lantaran mempertimbangkan biaya dan manfaat dalam mengusut sebuah kasus. Namun menurut Ghufron, KPK dalam bertindak selalu sesuai dengan undang-undang.

"Sehingga saya memahami gagasan tersebut. Namun negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah, selama hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta," kata Ghufron.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi oleh saksi bisa dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan. Dengan begitu, pembuktian adanya suap maupun korupsi yang dilakukan seseorang akan lebih memudahkan tim penuntut umum.

"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," kata Ali.

Ali mengatakan, hal tersebut juga tidak berlaku beda dengan para tersangka maupun terdakwa. Menurut Ali, pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka tak akan menghapus pidana.

Pengembalian uang oleh tersangka maupun terdakwa akan dijadikan bahan meringankan dalam tuntutan oleh penuntut umum.

"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," kata Ali.

Bisa Timbulkan Efek Domino


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini