Ini Daftar 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra yang Izinnya Resmi Dicabut

Redaksi Redaksi
Ini Daftar 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra yang Izinnya Resmi Dicabut
Foto: Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memutuskan mencabut izin 28 perusahaan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).(CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatra. Perusahaan-perusahaan bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Senin (19/1/2026).

Saat itu Satgas PKH memberikan laporan terhadap hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Dari laporan yang diterima, perusahaan itu tersebar di tiga provinsi.(SUMBER)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini