Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah Buka Puasa Bersama, Ini Syaratnya

Redaksi Redaksi
Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah Buka Puasa Bersama, Ini Syaratnya
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan sambutan pada acara Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan terkait larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat hingga ASN. Dia mengatakan, larangan tersebut agar tidak ada ketimpangan sosial saat pejabat melakukan bukber.

"Saya sampaikan kepada teman-teman kepala daerah khusus bukber, bukber yang dilarang itu adalah kalau dilakukan oleh pejabat dengan pejabat yang lain, ASN-nya. Kenapa? Nanti bayangkan, nanti ada yang upload lagi makan, makan mewah, banyak, berlimpah, sementara di sisi lain masyarakat kita masih ada yang susah, itu juga bisa jadi masalah," kata Tito, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Kendati demikian, dia menyebut ada pengecualian untuk pelaksanaan buka bersama, yakni bisa dilakukan jika untuk kepentingan masyarakat. Dia mencontohkan bagi-bagi rezeki untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Bukan berarti nggak boleh total, boleh dengan mengajak para masyarakat yang tidak mampu yang rentan. Misalnya, anak yatim piatu, kemudian masyarakat yang sulit, para duafa. Bisa dengan 2 cara, diundang ke pendopo, misalnya, tapi ya harus banyakan yang dhuafanya, jangan panitianya yang banyak," jelas Tito.

Dia pun meminta pegawai Kemendagri banyak membantu sesama di momen Ramadhan. Menurutnya, bisa menggunakan anggaran bukber yang telah ada.

"Itu saya minta kepala daerah lakukan itu. Jadi datangi, slum area didatangi. Bukber sama mereka, bagikan bansos, itu akan sangat berterima kasih dan saya yakin pahalanya jauh lebih besar. Itu boleh, kepala daerah ini punya anggaran bukber. Itu dimanfaatkan bukber dengan masyarakat yang rentan atau tidak mampu," jelas Tito.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan soal larangan berbuka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Dia mengatakan larangan itu hanya untuk kalangan internal.

"Terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah. Perlu saya sampaikan, pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, menteri, dan kepala lembaga," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/3/2023).

Dia menegaskan larangan itu bukan untuk masyarakat umum. Dia juga mengatakan anggaran untuk buka puasa bersama bisa dialihkan untuk membantu warga yang membutuhkan.

"Bukan untuk masyarakat umum, sekali lagi bukan untuk masyarakat umum," kata Jokowi.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini