JAKARTA - Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan terdapat sejumlah pasal yang berubah setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Hal itu dikatakan Afif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 yang diputuskan sesuai putusan MK, Ahad (25/8/2024).
Pasal yang berubah di antaranya ialah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 15. "Perubahan akibat putusan 60 dan 70. Pasal 11 ayat (1) usulan perubahannya ini persis seperti putusan MK," kata Afif dalam RDP tersebut.
Berikut isi Pasal 11 ayat (1):
Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
A. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
B. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari satu juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Pasal 11 ayat (7):
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pasal 13 ayat (1) huruf d:
Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:
d) surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta RU Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B. PENCALONAN.PARPOL.KWK.
Pasal 15:
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calcın Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan rapat konsultasi perubahan PKPU pada hari ini dalam rangka memenuhi syarat formil saja. Pasalnya, materi perubahan PKPU mengenai pencalonan di Pilkada serentak 2024 mengadopsi putusan MK.
“Rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja,” kata Doli di Senayan pada Ahad (25/8/2024).
Doli menyebut DPR RI dan KPU RI sudah meninjau ulang materi perubahan PKPU setelah putusan MK. Selanjutnya, KPU menyiapkan draf yang disusun dengan mencantumkan semua isi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Secara materil kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat," ujar Doli.
Doli menjamin PKPU itu tak melenceng dari putusan MK. "Tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambah," ujar politikus Golkar itu.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU akan secepatnya mengharmonisasi revisi PKPU itu. "Sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik," kata Afif kepada wartawan, Ahad (25/8/2024).
Afif menjamin KPU akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada yang baru saja diketok. "Semua usulan KPU, usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," ujar Afif.
Afif juga menyebut nomor pengaturan dan kelengkapan lain terkait PKPU itu akan dikeluarkan pasca harmonisasi. "Setelah harmonisasi (nomor pengaturan dikeluarkan), Insya Allah secepatnya karena memang kita, saya sendiri menyampaikan agar proses dilakukan secepatnya," ujar Afif.
Afif menyebut hal ini dilakukan lantaran tenggat waktu kian mepet. KPU menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
"Karena situasi dan kebutuhan pendaftaran yang semakin dekat," ujar Afif.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas pun berkomitmen menindaklanjuti revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait Pencalonan Kepala Daerah. Supratman menyebut Kemenkumham segera mengharmonisasi Rancangan PKPU itu sebelum diundangkan.
"Sesegera mungkin kita undangkan," kata Supratman kepada wartawan, Ahad (25/8/2024).
Supratman menyebut harmonisasi PKPU itu bisa saja tuntas pada hari ini. Sebab hal ini sudah dinantikan publik. "Kalau memungkinkan hari ini, kita undangan hari ini," ujar Supratman.
Supratman menjamin Kemenkumham bakal secepatnya pengundangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah. Sebagai bentuk keseriusan, Kemenkumham mengadakan rapat pada hari ini.
"Hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," ucap Supratman.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK soal pilkada tidak perlu diatur dalam PKPU tapi bisa langsung dijalankan. Putusan MK yang dimaksud, adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang sedang disoroti saat ini.
"Sudah jelas pada saat dibacakan MK bahwa keputusan tersebut bersikap erga omnes, yakni mengikat bagi siapa saja, termasuk penyelenggara," ujar Zainal yang akrab disapa Uceng tersebut saat ditemui setelah diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu.
Kendati demikian, ia menyebutkan apabila memang KPU ingin membuat peraturan teknis setelah putusan MK keluar merupakan hal yang sah, tetapi hanya untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan pilkada setelah putusan MK, bukan melakukan perubahan substansi.
Selain tak perlu diatur dalam PKPU, Uceng menuturkan KPU juga tak perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah maupun DPR sebelum menerapkan putusan MK. Alasannya, kata dia, putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
"Putusan itu bisa dieksekusi sendiri oleh KPU, tidak perlu alat untuk mengeksekusi. Kalau mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban," tuturnya.
Antara/Republika