Ini Bocoran Kebijakan PPKM Darurat, Tempat Ibadah dan Mal Ditutup

Redaksi Redaksi
Ini Bocoran Kebijakan PPKM Darurat, Tempat Ibadah dan Mal Ditutup
Pengendara sepeda motor berhenti di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Taman Margasatwa Ragunan tutup sementara menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta. (Liputan6.c

Sejumlah Tempat Ditutup

Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall, pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away. Sementara itu kegiatan konstruksi seperti proyek beroprasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," dalam usulan tersebut.

Tidak hanya itu fasilitas umum hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Lalu transportasi umum mulai dari kendaraan umum, taxi, hingga kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini