5 WNI Terlibat 3 Perampokan Bersenjata di Malaysia, termasuk Sasar Sesama WNI

Redaksi Redaksi
5 WNI Terlibat 3 Perampokan Bersenjata di Malaysia, termasuk Sasar Sesama WNI
Ilustrasi Sarawak Night Market di Sarawak, Malaysia.(Dok. Unsplash/Deva Darshan)

Sumber Harian Metro Malaysia

KUALA LUMPUR - Lima warga negara Indonesia (WNI) mengaku bersalah atas tiga kasus perampokan bersenjata di sejumlah lokasi proyek konstruksi di Pulau Pinang, Malaysia.

Pengakuan itu disampaikan di Mahkamah Sesyen Butterworth, Malaysia, pada Senin (11/5/2026) lalu.

Kelima terdakwa masing-masing bernama Fauji Hidayat (41), Ajis Sukandar (40), Didi Sugiarto (28), Azhari (35), dan Suharman (44).

Mereka mengaku bersalah setelah seluruh dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Roslan Hamid.

3 Perampokan, Termasuk Sasar Sesama WNI

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa disebut melakukan perampokan berkelompok menggunakan parang terhadap sejumlah pria warga Indonesia dan warga lokal di sebuah area tambang di Padang Ibu Kubang Semang, Bukit Mertajam, pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 dini hari.

Pada dakwaan kedua, mereka kembali mengaku merampok sembilan warga Bangladesh menggunakan parang dan pisau di rumah kontainer proyek konstruksi di Jalan Kulim, Taman Machang Bubok, Bukit Mertajam, pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 pagi.

Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, para terdakwa juga mengaku melakukan perampokan terhadap seorang pria dan seorang perempuan warga Myanmar di kawasan Sungai Bakap pada 9 April 2026 sekitar pukul 01.30 dini hari.

Seluruh dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia dan dibacakan bersama Pasal 397 terkait penggunaan senjata saat melakukan perampokan.

Terancam 20 Tahun Penjara

Sebagaimana diberitakan Harian Metro Malaysia, Rabu (15/5/2026), jika terbukti bersalah, para WNI pelaku perampokan di Malaysia itu terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta cambuk.

Jaksa penuntut Nadhirah Abdul Rahim meminta waktu sekitar dua pekan untuk menyiapkan fakta persidangan dan menolak pemberian jaminan kepada seluruh terdakwa.

Pengadilan kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 10 Juni 2026 untuk pembacaan fakta kasus sekaligus penjatuhan hukuman.

Sebelumnya dilaporkan bahwa total 11 WNI, termasuk sepasang kekasih, sempat ditahan untuk membantu penyelidikan lima kasus perampokan bersenjata di kawasan proyek konstruksi di Pulau Pinang.

Para tersangka ditangkap dalam sejumlah penggerebekan di Sungai Bakap, Simpang Ampat, serta Ipoh, Perak.(SUMBER)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini