Ini Bocoran Kebijakan PPKM Darurat, Tempat Ibadah dan Mal Ditutup

Redaksi Redaksi
Ini Bocoran Kebijakan PPKM Darurat, Tempat Ibadah dan Mal Ditutup
Pengendara sepeda motor berhenti di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Taman Margasatwa Ragunan tutup sementara menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta. (Liputan6.c

3 - 20 Juli

Dalam usulan PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut periode penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari. Lalu cakupan area terdapat 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dari 75 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Kemudian cakupan pengetatan aktivitas yaitu 100% Work From Home untuk sektor non essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Lalu untuk sektor essensial diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Sementara itu cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasal modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri, makanana, minuman, petrokimia, semen.

"Untuk supermarket, pasar tradisional,toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hati dibatasi jam oprasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%," bunyi aturan usulan tersebut.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini