Wali Kota Serang Beri Sanksi Satpol PP yang Sita Dagangan Ibu Eni

Redaksi Redaksi
Wali Kota Serang Beri Sanksi Satpol PP yang Sita Dagangan Ibu Eni
foto: okezone
SERANG - Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dinyatakan salah prosedur lantaran turut menyita barang dagangan milik warung tegal (warteg) Saeni.

Wali Kota Serang, Tb Haerul Jaman mengatakan, bakal memberi sanksi kepada Satpol PP yang dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap penyitaan barang dagangan tersebut.

"Saya sudah menyampaikan ke mereka (Satpol PP) ketika ada barang dagangan yang diangkut itu harus dikembalikan lagi. Karena memang itu tidak boleh juga semena-mena, jangan sampai ada yang dirugikan semua pihak," kata dia, Minggu (12/6/2016).

Jaman mengungkapkan, sanksi yang diberikan nantinya akan dilihat dari seberapa besar kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Satpol PP tersebut.

"Kita lihat sejauh mana kesalahan mereka, nanti dilihat lagi seperti apa sanksinya," tukasnya.

Dia pun berharap kedepan tak ada lagi tindakan penyitaan barang dagangan saat razia berlangsung. Langkah yang perlu diambil yakni cukup dengan menutup warung ketika ada yang buka pada siang hari di bulan Ramadan. (fas)


(ful/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini