UU Penyiaran Tak Berlaku ke Netflix-YouTube, RCTI Gugat ke MK
Redaksi
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Gedung MK, Jakarta. RCTI dan iNews memohonkan uji materi UU Penyiaran ke MK karena tak berlaku terhadap Netflix, YouTube, dkk. meski sama-sama penyelenggara penyiaran.
Tag:
Berita Terkait
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Masyarakat Adat Sampaikan Aspirasi Langsung ke DPR RI, Desak Percepatan Pengesahan RUU
PKS Permata Hijau Indonesia Digugat Aktivis Lingkungan di PN Rohil
Komisi VII DPR RI Dorong RUU Kawasan Industri Selaras dengan Vokasi Siap Kerja
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Gandeng PLN dan BRK Syariah, PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Meriahkan HPN 2026
TNI Respons Cepat Aksi Penembakan OPM terhadap Warga Sipil di Camp Wini Kalikuluk MP 69, Tembagapura
Seluruh Elemen Bersatu Selamatkan Generasi, Kampung Tangguh Anti Narkoba Pangeran Hidayat Tembilahan Diresmikan
Bangunan Liar di Seputaran Siak IV Pekanbaru Dibongkar
Siak Harus Menjadi Wajah Wisata Budaya Melayu Indonesia
Polda Riau Tegaskan Pembakaran TKP Narkoba di Rohil Bukan Bentuk Penolakan terhadap Polisi
Temui Menko Pangan, Bupati Inhil Paparkan Potensi “Negeri Hamparan Kelapa Dunia”, Dorong Penetapan Harga Minimum Kelapa