UU Penyiaran Tak Berlaku ke Netflix-YouTube, RCTI Gugat ke MK
Redaksi
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Gedung MK, Jakarta. RCTI dan iNews memohonkan uji materi UU Penyiaran ke MK karena tak berlaku terhadap Netflix, YouTube, dkk. meski sama-sama penyelenggara penyiaran.
Tag:
Berita Terkait
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Dorong Fraksi PKS Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat
UU Polri Baru: Polisi Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini
Wamenaker A jak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat Usai Salahkan Jawaban Siswa SMAN 1 Pontianak
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Pria Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Pemadaman dan Pembasahan Lahan Gambut Diperkuat Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor
Ini Penyebab 30 Hektar Lahan Terbakar di Rokan Hilir
Mengawal Ketahanan Pangan yang Kuat Melalui Semangat Gotong Royong
Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan
Karhutla Menjalar Mendekati Pemukiman Warga di Tembilahan