Sosialisasi Undang-Undang Keamanan Siber Dinilai Lindungi Situs dari Peretasan

Redaksi Redaksi
Sosialisasi Undang-Undang Keamanan Siber Dinilai Lindungi Situs dari Peretasan
Foto: Reuters

JAKARTA - Langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah dalam melindungi situsnya dari peretasan dinilai telah tepat oleh seorang hacker bernama Raditya Iryandi. 

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah secara berkelanjutan melakukan technical socialisation dan awareness terhadap jajaran pemerintahan pusat dan daerah untuk memperbarui sistem keamanannya.

"Dari sisi Undang-Undang juga selalu aktif untuk memperbarui dan sosialisasi UU ITE. Di samping itu, ada pula program Born to Protect mengenai perekrutan tenaga-tenaga SDM IT Indonesia," kata Raditya.

Dalam hal tersebut, lanjut Raditya, pemerintah melakukan seleksi, mewadahi, dan menyalurkan ke industri agar generasi muda tidak salah dalam melakukan aktivitas hacking (meretas).

(kem/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini