Ragam Sanksi PSBB: Ayat Al Quran, Push Up hingga Denda Jutaan

Redaksi Redaksi
Ragam Sanksi PSBB: Ayat Al Quran, Push Up hingga Denda Jutaan
(CNN Indonesia/ Nadhen Ivan)
Satpol PP Bekasi yang dibekali bambu saat razia pelanggar PSBB.

JAKARTA - Sejumlah daerah punya cara berbeda untuk memberi sanksi pada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuannya, membuat warga disiplin menaati aturan selama masa PSBB untuk menekan angka penularan corona.

Di Kota Bekasi, Jawa Barat misalnya. Wali Kota Rahmat Effendi mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bambu.

"Untuk anggota Satpol PP Kota Bekasi akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran tidak ada keperluan," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (29/4).

Namun, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengaku bahwa penggunaan bambu oleh petugas bukan untuk memukul warga. Bambu itu, kata dia, hanya digunakan sebagai shock Terapy. Namun tak dijelaskan soal shock terapy itu apakah hanya untuk menakuti warga atau untuk tujuan lain.

Sementara di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, petugas polsek memilih menghukum warga yang melanggar PSBB dengan membacakan Al Quran.

Langkah disebut sebagai langkah inovatif sekaligus momentum memanfaatkan bulan Ramadan dalam menertibkan PSBB.

"Mulai hari ini teguran cara itu, terkait bulan puasa juga, jadi biar lebih ngena, larinya ke agamis begitu," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/4).

Lain lagi dengan wilayah tetangganya, Kota Bogor. Wali Kota Bogor, Bima Arya justru sedikit mengambil teguran tegas berupa sanksi fisik dengan memberi hukuman push up di lokasi bagi warga yang melanggar PSBB.

"Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," kata Bima seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/4).

Bima yang sempat dinyatakan positif Covid-19 itu menyatakan, sanski misalnya akan diberikan kepada warga yang tak mengenakan masker di area publik. Sementara bagi pengusaha yang ngotot membuka usahanya, sementara tak masuk sektor usaha yang dikecualikan, akan ditutup sementara usahanya.

Hal serupa nyatanya juga dilakukan oleh Satpol PP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pada Sabtu (25/4) lalu, aparat menutup paksa sejumlah toko non-sembako yang membandel buka selama penerapan PSBB di Kota Makassar.

Toko yang terpaksa ditutup paksa tersebut antara lain menjual aksesori ponsel, peralatan alat tulis dan kantor serta toko perlengkapan listrik.

"Intinya, toko atau kegiatan yang tidak masuk dalam aturan PSBB kami eksekusi, pemilik toko juga diberikan peringatan tegas. Kalau masih membandel, kami proses hukum. Kami sudah punya dasar hukum untuk penindakan bagi pelanggar," kata kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/4).

Selain menutup paksa toko, Iman juga menggandeng petugas pemadam kebakaran (damkar) untuk menyemprotkan air ke kerumunan warga yang masih berkumpul saat operasi di Jalan Tinumbu Makassar, Kecamatan Ujungtanah.

Sementara di Kota Pekanbaru, Riau, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda pada 16 pelanggar PSBB. Namun hukuman denda itu bisa diganti penjara jika tak dibayar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada pada terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp700 ribu subsider satu bulan penjara, hingga Rp3 juta subsider dua bulan penjara.

Dilansir dari Antara, Rubahri Purba (65), salah satu warga yang menjadi terdakwa divonis denda senilai Rp 750 ribu subsider kurungan satu bulan penjara lantaran tetap membuka warnetnya selama PSBB di Pekanbaru.

Rubahri diamankan polisi pada pekan lalu lantaran warnetnya masih tetap beroperasi meski dilarang oleh pemerintah. Alhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.

Sementara 15 orang lainnya, yang terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat karaoke di Pekanbaru, pertengahan April 2020 lalu. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah seorang rekan.

Ulah nekat itu walhasil membuat mereka ditangkap dan divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta. 

(CNNIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini