PP Diteken Jokowi, THR PNS Dipastikan Cair 24 Mei!

Redaksi Redaksi
PP Diteken Jokowi, THR PNS Dipastikan Cair 24 Mei!
Foto: Infografis/Gaji PNS/Edward Ricardo

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019 mendatang.

Pencairan THR pun dipastikan tidak akan mengalami keterlambatan lantaran payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR sudah diteken lebih awal oleh Jokowi.

"PP [peraturan pemerintah] bapak Presiden sudah tanda tangan tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di kompleks kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat ditemui usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019), menyatakan THR PNS telah diputuskan.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 [Mei]," kata Syafruddin.

Mantan Wakapolri itu mengatakan, keputusan pencairan THR bagi hak abdi negara telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.

Meski demikian, sambung Syafruddin, kewenangan untuk pencairan THR PNS akan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini