Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta
Redaksi
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Perpres 62 Tahun 2020 menyebut denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar 2,5 persen tahun ini dan 5 persen pada tahun depan atau paling tinggi Rp30 juta.
Tag:
Berita Terkait
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3
Lula Kamal: Tunggakan Iuran BPJS Lebih dari Rp 28 Triliun, Ini PR Bersama
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI
Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana Sumatra
Berlaku 23 Januari 2026, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus
Jadi Percontohan di Inhil, Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa
Wako Agung Nugroho Launching Logo HUT Pekanbaru Ke-242
Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan dan Penggelapan, Kapolri hingga Jajaran Polda Lampung Dipraperadilankan di PN Jaksel
Jeritan Transmigran Air Balui, 15 Tahun Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria
Pocong di Kulim Diamankan Polisi Ternyata Tak Benar
Usai Tuntaskan Rukun dan Wajib Haji, Jemaah Asal Desa Pulau Payung Kampar Wafat di Tanah Suci