Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta
Redaksi
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Perpres 62 Tahun 2020 menyebut denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar 2,5 persen tahun ini dan 5 persen pada tahun depan atau paling tinggi Rp30 juta.
Tag:
Berita Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Lakukan Pendampingan Berkelanjutan, 10 Hektare Lahan Jagung Telah Tertanam Bersama Kelompok Tani
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3
Lula Kamal: Tunggakan Iuran BPJS Lebih dari Rp 28 Triliun, Ini PR Bersama
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI
Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana Sumatra
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Dari Desa untuk Negeri, Bhabinkamtibmas Merawat Tanaman Jagung Bersama Petani Kandis
Puluhan Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Minta Konsep Ekonomi Biru Diakomodir
Progres 74 Persen, Pemasangan Instal Raling Jembatan Gantung Bangko Pusako - Menggala Sakti Rohil Dikebut
Polda Riau Bongkar Gudang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Rohil
Buang Air di Kanal, Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau
Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry