Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta
Redaksi
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Perpres 62 Tahun 2020 menyebut denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar 2,5 persen tahun ini dan 5 persen pada tahun depan atau paling tinggi Rp30 juta.
Tag:
Berita Terkait
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI
Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana Sumatra
Berlaku 23 Januari 2026, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3
Tanda Tangani Kesepakatan dengan BPJS, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Program UHC
COP 30: Misi Iklim Paviliun Indonesia Belum Mewakili Masyarakat Rentan
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Wako Pekanbaru Lantik 29 Pejabat Eselon II, III dan IV
TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan
Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Rumbai
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Ketum PBTI Tutup Rakernas Taekwondo Indonesia 2026
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, Tapi Penjaga Hak Pekerja
Wanita Asal Siak Korban Penipuan Kerja Meninggal dan Dimakamkan di Kamboja