Menang Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Langsung Diperiksa KPK

Redaksi Redaksi
Menang Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Langsung Diperiksa KPK
(Arie/Okezone)
Ganjar Pranowo saat di KPK

JAKARTA - Calon gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ganjar yang pada Pilgub Jateng kemarin memperoleh suara terbanyak versi hitung cepat sejumlah lembaga survei, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Mantan wakil ketua Komisi II DPR RI tersebut akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Pemeriksaan Ganjar kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah absen pada panggilan pemeriksaan sebelumnya.

"‎Iya penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/6/2018).

Ganjar tiba di KPK sekira pukul 09.35 WIB tadi. Mengenakan kemeja batik hijau berlengan pendek, Ganjar mengakui bahwa pemeriksaannya kali ini merupakan penjadwalan ulang.‎ Sebab, pada panggilan sebelumnya dia tidak bisa datang untuk diperiksa.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, sebelumnya kan saya tidak bisa datang. (Diperiksa) untuk Irvan," kata Ganjar di pelataran Gedung Merah Putih KPK.

Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin berhasil mengungguli lawannya, Sudirman Said-Ida Fauziyah di kontestasi Pilkada 2018 berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) beberapa lembaga survei.

Usai perhelatan Pilgub Jateng yang digelar pada Rabu, 27 Juni 2018, rampung, Ganjar langsung memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan KPK, pada hari ini.

Sejauh ini, KPK baru menjerat delapan orang dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini