Komnas HAM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK

Redaksi Redaksi
Komnas HAM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam memberi keterangan usai menerima tambahan informasi terkait pelaporan pelanggaran HAM saat proses alih status pegawai dari perwakilan pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (L

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim itu dibentuk sebagai tindak lanjut dari laporan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Dari 75 pegawai itu, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan dilakukan pembinaan.

"Komnas HAM telah membentuk tim pemantauan dan penyelidikan guna memeriksa adanya dugaan pelanggaran HAM pada proses alih status tersebut," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Anam mengatakan, hingga kini tim pemantauan dan penyelidikan telah meminta keterangan kepada 19 pegawai KPK terkait TWK tersebut. Tim juga sudah menerima tiga bundel dokumen setebal 650 halaman terkait proses TWK.

Menurut Anam, tim pemantauan dan penyelidikan telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan melalui 19 pegawai KPK dan dokumen yang ada.

"Antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, background pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri," kata Anam.

Layangkan 10 Surat Pemanggilan

Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjukrasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya, sambil membunyikan kentongan mereka memberi dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, mereka telah melayangkan 10 surat pemanggilan secara lengkap dan patut pada tanggal 2 Juni 2021 kepada pihak-pihak terkait untuk dapat hadir dan memberikan keterangan terkait proses TWK.

"Diharapkan, pemanggilan tersebut mendapat respons yang positif, sehingga publik mengetahui duduk permasalahan atas kasus tersebut dan membuat terang peristiwa. Selain itu, juga menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak," ujar Anam.

selengkapnya klik Liputan6.com >>>>>>>>>


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini