Jokowi Sebut 18 Lembaga Nonstruktural Akan Dirampingkan

Redaksi Redaksi
Jokowi Sebut 18 Lembaga Nonstruktural Akan Dirampingkan
(Foto: Setneg)
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang bersama Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) saat berkunjung ke Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan merampingkan lembaga-lembaga nonstruktural. Setidaknya ada 18 lembaga yang akan dirampingkan.

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga)," katanya saat berbincang bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Alasan perampingan lembaga tersebut, menurut Jokowi untuk menghemat anggaran. Mantan gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, anggaran tersebut bisa dikembalikan ke lembaga struktural yang ada.

"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komis itu lagi," tuturnya.

Ke depan, Jokowi berharap organisasi pemerintahan dapat sesederhana mungkin. Dengan begitu dapat bergerak dengan cepat.

"Saya ingin kapal itu sesimple mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tengah melakukan evaluasi terhadap 96 lembaga pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut ada yang dibentuk berdasarkan Keppres, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU).

"Kemenpan-RB mencoba, melihat, mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," katanya.

Tjahjo tidak menyebut lembaga mana saja yang masuk ke dalam 96 tersebut. Dia mengakui lembaga yang dibentuk dengan UU membutuhkan waktu yang lebih lama jika dilakukan pembubaran.

"Memang yang dibentuk dengan UU proses panjang. Tapi kan boleh ada evaluasi. Sementara yang dibentuk dari PP yang bisa cepat. Kita lihat detail urgensinya dulu," ujarnya.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini