Iuran Naik Mulai 1 Juli, Ini Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Redaksi Redaksi
Iuran Naik Mulai 1 Juli, Ini Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
(Foto : Arif Julianto/Dok.Okezone)
BPJS Kesehatan

JAKARTA - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku untuk semua kelas, yakni kelas I dan II. 

Sedangkan, kelas III kenaikan secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.

Mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, salah satu hal yang perlu Anda ketahui adalah mengenai pelayanan kesehatan yang dijamin.

Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan :

- Pelayanan Kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik kesehatan dan dokter umur) meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik, antara lain :

1. Administrasi pelayanan

2. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

- Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit), meliputi pelayanan kesehatan antara lain :

1. Administrasi pelayanan

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (layanan kesehatan unit gawat darurat/UGD)

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

4. Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (seluruh alat kesehatan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan)

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

7. Rehabilitasi medis

8. Pelayanan darah

9. Pemulasaran (perawatan) jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes)

10. Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat)

11. Perawatan inap non-intensif

12. Perawatan inap di ruang intensif.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini