Iuran BPJS Naik: Dua Perpres, Dua Kali Digugat ke MA

Redaksi Redaksi
Iuran BPJS Naik: Dua Perpres, Dua Kali Digugat ke MA
(Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Iuran BPJS kembali naik memicu polemik di tengah masyarakat.

JAKARTA - Kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Keputusan pemerintah untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan ini didasari lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terbitnya Perpres itu hanya berselang tiga bulan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan dalam Perpres 75/2019 yang juga mengatur soal kenaikan iuran BPJS. Saat itu, gugatan dilayangkan oleh Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan dikabulkan oleh MA.

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir mengatakan, penerbitan Perpres 64/2020 merupakan upaya pemerintah mengakali putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS dalam Perpres 75/2019. Oleh karenanya, KPCDI akan kembali menggugat Perpres itu.

KPCDI menggandeng Lokataru Foundation sebagai kuasa hukum untuk menyusun gugatan uji materi tersebut.

"Kami bersama Bang Haris Azhar tadi sore juga sudah menyampaikan bahwa kami sedang berdiskusi dan menyiapkan uji materi dan kami akan segera melakukan yang mengajukan ke MA," kata Tony kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/5) lalu.

Dalam Perpres terbaru dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020 masing-masing menjadi Rp150 ribu bagi peserta mandiri kelas I dan Rp100 ribu bagi peserta mandiri kelas II. Sementara, bagi peserta BPJS kesehatan mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 mulai 2021 mendatang.

Tony menilai, langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan kontradiktif dengan rencana untuk menggenjot konsumsi rumah tangga di tengah situasi perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona.

"Apalagi masih banyak peserta yang tidak mampu, tapi dia tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah," ujarnya.

(CNNIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini