Ini Tanggapan KPK Atas Kasus MS Kaban di SKRT

Redaksi Redaksi
Ini Tanggapan KPK Atas Kasus MS Kaban di SKRT
dok okezone
MS Kaban
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menyatakan belum bisa menanggapi ihwal dugaan mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban, menerima suap dari mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. 
 
"Kan sekarang fokusnya pada saat tersangka yang sekarang dilakukan. Nanti kita lihat proses di pengadilannya," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
 
Menurut Bambang, dugaan Kaban menerima uang dari Anggoro berasal dari keterangan saksi di depan penyidik dan bisa berubah di depan Majelis Hakim.
 
"Kan yang namanya keterangan-keterangan saksi kan bisa dicabut (di Pengadilan, red) oleh mereka yang berikan keterangan. Jadi kita lihat nanti di situ," ungkap Bambang menambahkan.
 
Sebelumnya, Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.
 
Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.


(hol/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini