Ingin Jadi Tenaga Honorer Pemerintah, Bayar Rp30 Juta

Redaksi Redaksi
Ingin Jadi Tenaga Honorer Pemerintah, Bayar Rp30 Juta
ilustrasi okezone
KARIMUN -- Aksi sogok ternyata tidak hanya terjadi pada proses penerimaan CPNS. Aksi serupa juga terjadi pada penerimaan tenaga honorer di kantor pemerintah.

Seorang tenaga honorer di Dinas Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Dena mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi tenaga honorer. Namun harus membayar Rp30 juta.

Tergiur pada Desember 2012, Susanti akhirnya membayar uang tersebut. Namun, ternyata itu hanya tipuan belaka.

Susanti akhirnya melapor ke polisi setelah gagal bekerja sebagai pegawai kontrak di Pemkab Karimun, padahal uang sudah terlanjur diserahkannya.

Saat di proses secara hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memvonisnya Dena bersalah dan pelaku harus dipenjara 10 bulan. Namun, ia kabur sehingga ditetapkan sebagai buron.

Akhirnya, kemarin ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. "DS (Dena) menyerahkan diri didampingi suaminya kemarin," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Bendry Almy, Jumat (30/10/2015).

"Kami menghargai dia menyerahkan diri untuk pelaksanaan eksekusi. Kami langsung membawanya ke Rutan Tanjung Balai Karimun untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.


(abp/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini