Hakim Yuningtyas Tolak Seluruh Eksepsi KPK

Redaksi Redaksi
Hakim Yuningtyas Tolak Seluruh Eksepsi KPK
ist.net
JAKARTA - Dikabulkannya gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arier Sirajuddin (IAS), meninggalkan duka bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, selain membatalkan penetapan tersangka politikus Partai Demokrat tersebut, hakim tunggal Yuningtyas Upiek juga menolak semua eksepsi lembaga antirasuah.

"Eksepsi termohon ditolak seluruhnya, penyitaan pada rekening pemohon, termohon tidak menyatakan alasan penyitaan," jelas Yuningtyas saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 12 Mei 2015.

Selain itu, surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan KPK, juga dianggap bermasalah oleh hakim lantaran dipakai dua kali dan tidak ditanda tangani oleh penyidik. Adapun laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak ada aslinya.

"Termohon tidak bisa menunjukkan bukti-bukti surat sebaimana aslinya, sprindik juga dipakai dua kali," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum KPK, Nancy enggan berkomentar terkait putusan PN tersebut. Ia meminta awak media untuk langsung mengonfirmasi ke biro humas lembaga antirasuah. "Saya tidak bisa berkomentar, langsung ke biro humas saja, terimakasih," tukasnya.

(hol/okezone)

Tag:
KPK

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini