Deddy Mizwar Tolak Hukuman Kebiri bagi Pedofil

Redaksi Redaksi
Deddy Mizwar Tolak Hukuman Kebiri bagi Pedofil
Ilustrasi pencabulan
BANDUNG - Wacana hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia mencuat ke permukaan setelah sejumlah kasus terungkap. Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, mengaku, tidak setuju dengan wacana itu.

Saat ini, hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang. Jika hukuman yang diberikan pada pelaku di luar undang-undang yang ada, itu merupakan kesalahan.

"Enggak ada suntik kebiri, tidak benar itu. Nanti salah kalau undang-undang dibuat tapi tidak dilaksanakan," kata Deddy di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/5/2014).

Tragedi kekerasan seksual pada anak-anak yang terjadi di Jawa Barat, menurutnya memang urusan yang sangat krusial. Tapi soal hukuman bagi pelaku, tetap harus mengacu pada aturan yang ada.

"Meskipun kasus tersebut belakangan meledak ke permukaan dengan korban mayoritas anak-anak, masyarakat harus patuhi undang-undang," jelasnya.

Soal sanksi bagi pelaku pedofilia, Pemprov Jawa Barat tidak akan mengusulkan perubahan pada undang-undang yang ada. "Itu biar parlemen saja (yang merevisi)," ucap Deddy.


(kem/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini