Besok, KPK Periksa Deddy Mizwar Terkait Dugaan Suap Meikarta

Redaksi Redaksi
Besok, KPK Periksa Deddy Mizwar Terkait Dugaan Suap Meikarta
(Foto: Okezone)
Deddy Mizwar

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar)‎, Deddy Mizwar, pada Rabu, 12 Desember 2018, besok.

Rencananya, Politikus Partai Demokrat tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, ‎Kabupaten Bekasi.

‎"Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat akan diperiksa untuk kasus ini besok dalam proses penyidikan dugaan suap terkait proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).

Menurut Febri, pihaknya memang sedang konsen mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan Meikarta dari pemerintah setempat baik di Bekasi maupun Jawa Barat. Dalam beberapa waktu belakangan, KPK sendiri sudah mengantongi keterangan dari 20 saksi yang merupakan unsur pejabat daerah.

"Sudah cukup banyak mungkin sudah lebih dari 20 orang pejabat dan pegawai dari Kabupaten Bekasi yang kami periksa. Dari Pemprov juga sudah cukup banyak, tapi masih level Kepala Dinas atau kepala seksi di sana dan PNS di Pemprov," terangnya.

Tak menutup kemungkinan, kata Febri, pihaknya juga akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher). Pemeriksaan terhadap kepala daerah untuk menelusuri lebih jauh proses pemberian rekomendasi perizinan untuk membangun proyek Meikarta.

"Berikutnya tentu saja sesuai kebutuhan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan kepala daerah juga akan dipanggil. Kami Perlu mendalami Bagaimana proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," jelasnya.

Belakangan, KPK memang sedang menelisik adanya dugan perubahan aturan tata ruang untuk menerbitkan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. KPK menduga ada pihak yang sengaja berkepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Dalam proses perubahan aturan tata ruang ‎dibutuhkan revisi Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten Bekasi. Diduga, ada pihak dari Pemkab Bekasi yang secara sengaja mengubah aturan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini