Tiga Kabupaten di Riau Diusulkan Terima Dana Hibah LN Pengelolaan Gambut Berkelanjutan

Redaksi Redaksi
Tiga Kabupaten di Riau Diusulkan Terima Dana Hibah LN Pengelolaan Gambut Berkelanjutan
Kepala BLH Kabupaten Pelalawan, Syamsul Anwar SH,MH
PELALAWAN, riauedirtor.com - Ternyata tiga Kabupaten di Riau yakni Kabupaten Pelalawan, Inhu dan Inhil diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) RI untuk menerima dana hibah dari Negara Donor Luar Negeri dalam pengelolaan gambut berkelanjutan untuk kurun waktu 2016-2019.

Dapat dipastikan juga, tiga Kabupaten ini saja di Indonesia yang bakal mendapat dana hibah pengelolaan kawasan gambut kerjasama Kementerian LHK RI dengan negara Donor.
Diusulkannya tiga Kabupaten ini dikarenakan kawasan Gambut merupakan satu hamparan blok sungai Kampar dan sungai Gaung yang masuk dalam wilayah 3 Kabupaten tersebut. Saat ini hanya menunggu hasil MoU antara Kementerian LHK RI dengan negara Donor.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan, Syamsul Anwar SH,MH  kepada riaueditor.com, Jumat (8/4/2016). Menurut Syamsul, awal diusulkannya ketiga Kabupaten di Riau ini, hasil koordinasi dengan pihak pusat terkait konsultasi PP Nomor 71 tahun 2014 tentang Ekosistem Gambut.

"Selanjutnya kita di Pelalawan mengirim data lahan gambut aliran sungai Kampar, ternyata menarik minat pihak Kementerian LHK RI karena memang ada kerjasama dengan negara donor pengelolaan lahan Gambut tepatnya USA dengan Lembaga kegiatan pengelolaan lahan Gambut yakni Iffat.

Dari hasil koordinasi selama ini, akhirnya diusulkan hamparan kawasan Gambut blok Sungai Kampar dan Sungai Gaung yang masuk dalam wilayah ketiga Kabupaten yakni Pelalawan, Inhu dan Inhil. "Kita tinggal tunggu MoU saja," paparnya.

Dikatakan Syamsul, dalam usulan sekarang direncanakan negara donor akan menyalurkan Dana hibah sebesar 4,766 US dollar lebih kurang dirupiahkan sekira Rp 60 milyar lebih.

"Pencairan dana hibah nantinya melalui lembaga bentukan Kementerian LHK RI di Tingkat Propinsi dan Kabupaten. Jadi Kabupaten satu dengan yang lain dana hibah yang diterima berbeda sesuai usulan kegiatan.

Di Propinsi nanti ada steering committe untuk menverifikasi usulan-usulan dari Kabupaten sesuai petunjuk yang ditetapkan Kementerian LHK RI.

Setelah MoU, BLH ketiga Kabupaten akan menyusun rencana kegiatan ditingkat tapak (lokasi)," terangnya.

Dilanjutkan Syamsul, pada intinya program pengelolaan kawasan Gambut adalah kegiatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan Gambut.

"Jadi nanti setiap kawasan ada zona-zona tertentu sesuai kadar dan kedalaman Gambut. Diantara kegiatan yang dapat dilakukan adalah pertanian holtikultura yang tidak merusak kawasan Gambut, pembukaan lahan tanpa bakar, pembuatan kanal atau sosialisasi kemasyarakat tentang pengelolaan lahan Gambut.

"Salah satu manfaatnya yakni telah ditetapkan Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) yang semestinya. Dengan kegiatan ini pemkab Pelalawan terbantu dalam penetapan KHG di wilayah tersebut. Dimana berdasarkan PP 71 tahun 2014 tentang pengelolaan ekosistem gambut yang sebenarnya penetapan KHG adalah tanggungjawab Kabupaten," tukasnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini