Saksi Ahli Nyatakan Perkebunan Sawit PT PLM Berada Dalam Kawasan Hutan

Redaksi Redaksi
Saksi Ahli Nyatakan Perkebunan Sawit PT PLM Berada Dalam Kawasan Hutan
Abimanyu Pramudya Sakti, Saksi Ahli Bidang Hukum Kawasan Hutan Kemenhut RI.
RENGAT, riaueditor.com - Fakta baru dalam persidangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dengan Terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (20/4).

Dalam sidang kali ini saksi ahli Abimanyu Pramudya Sakti dari Kementerian Kehutanan RI ahli Bidang Hukum Kawasan Hutan menyatakan bahwa areal perkebunan kelapa sawit PT PLM seluas 1.680 Hektar di Desa Penyaguhan Kecamatan Batanggangsal berada dalam kawasan hutan.

"Anehnya kendati belum mengantongi ijin pelepasan kawasan Hutan dari Kementerian RI, PT PLM milik PMA asal Singapura itu justru langgeng beroperasi", katanya.

Sedangkan pengusahaan kebun di lokasi kawasan Hutan tanpa ijin pelepasan sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam.

Abimanyu yang dihadirkan JPU ke persidangan Karlahut PT PLM di PN Rengat sebagai saksi ahli dengan tegas menyatakan behwa hingga saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan.

"Tidak boleh aktifitas sebelum ada ijin pelepasan kawasan," jawab Abimanyu. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini