Saksi Ahli Nyatakan Kerusakan yang Terjadi di PT PLM Termasuk Dalam Kategori Berat

Redaksi Redaksi
Saksi Ahli Nyatakan Kerusakan yang Terjadi di PT PLM Termasuk Dalam Kategori Berat
riaueditor.com
Saksi Ahli DR Ir Basuki Wasis MSi saat memberi kesaksian di PN Rengat rabu (20/4).
RENGAT, riaueditor.com - Sidang lanjutan perkara Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dengan Terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat rabu (20/4).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi SH yang juga Ketua PN Rengat dengan dibantu oleh Hakim Anggota Wiwin Sulistiya SH dan David Darmawan SH

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menghadirkan 2 Orang saksi Ahli DR. Ir Basuki Wasis MSi dan Dosen Falultas Kehutanan IPB (Institut Pertanian Bogor) Ahli dibidang kerusakan tanah dan lingkungan dan Abimanyu Pramudya Sakti dari Kementerian Kehutanan RI ahli Bidang Hukum Kawasan Hutan.

Dalam kesempatan tersebut saksi ahli dimintai kesaksiannya secara terpisah, pada awalnya yang memberi kesaksiaan adalah DR. Ir Basuki Wasis MSi yang menyatakan bahwa telah mengambil sample terhadap lahan yang terbakar dan dibawa ke laboratorium dan diketahui sejauh mana akibat yang ditimbulkannya.

"Kerusakan yang terjadi adalah penurunan ketebalan gambut, setelah diukur sekitar 10 Cm yang mengakibatkan terjadi kenaikan PH tanah", terangnya.

Yang menjadi permasalahan tanah gambut ini adalah tanah yang subur apabila dibakar, sawit adalah tanaman jahat yang banyak menyedot air, harusnya dibuat kanal sehingga tanah selalu basah dan tidak akan terjadi kebakaran

"Jika lahan perkebuanan terbakar atau dibakar pihak perusahaan akan diuntungkan sekitar Rp. 40 s/d 60 Juta pre Hektare untuk pembelian kapur atau pupuk", terangnya.

Terkait kebakaran lahan yang terjadi di PT. PLM adalah merupakan kebakaran lahan karena sudah masuk kedalam perkebunan, dan jika kebakaran terjadi perusahaan sangat diuntungkan karena sisa pembakaran dapat dijadikan pupuk, sedangkan kerusakan yang terjadi di PT. PLM termasuk dalam Kategori kerusakan berat, tegasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini