Sidang Lanjutan Karlahut PT PLM di PN Rengat Kembali Digelar,

PH Nyatakan Terdakwa PT PLM Tidak Mengetahui Kepengurusan Izin Perusahaan

Redaksi Redaksi
PH Nyatakan Terdakwa PT PLM Tidak Mengetahui Kepengurusan Izin Perusahaan
Parida SH, Pengacara PT PLM
RENGAT, riaueditor.com - Sidang Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dengan Terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) Rabu (18/5) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Ketuai oleh Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi SH dan didampingi Hakim Anggota, Wiwin Sulistya SH dan David Darmawan SH.

Sidang ini juga dihadiri oleh belasan Mahasiswa Sekolah Tinggi Tekhnologi Indragiri (STTI) kabupaten Inhu dengan didampingi oleh Dosen Pendampingi Hendri A Saleh.

PH Terdakwa Parida SH menyatakan bahwa Jhon Edmond Pereira mulai bekerja di PT Palm Lestari Makmur (PLM) pada Desember 2010 sebagai Quality Control dan pada Tahun 2014 sebagai Manager Plantation yang bertugas melakukan perawatan kebun termasuk perawatan jalan dan parit dan bersifat permanen.

"Sedangkan Nishcal Mahendrakumar sebagai karyawan pada 29 Juli 2015 sebagai manager Accounting, akan tetapi pada tanggal 17 Agustus 2015 mengundurkan diri dan telah disetujui oleh pihak management perusahaan pada tanggal 18 Agustus 2015, Sambil menunggu penggantinya Nischal diminta untuk menjadi observer," paparnya.

Sementara itu Iing Jhoni Priyatna menjadi direktur PT PLM pada september 2011, dimana tugas dan tanggung jawabnya hanyalah sebatas pada penanda tanganan perjanjian yang dikirimkan kepadanya, karena yang bersangkutan berdomisili di Jakarta, hal itu sesuai dengan kesepakatan pada saat pengangkatannya sebagai direktur.

"Dengan demikian ketiga terdakwa tidak mengetahui pengurusan perijinan dari PT PLM, baik Izin Lokasi maupun IUP dan UKL/UPL nya," tegas Parida SH.

IUP dan Izin Lokasi PT PLM diperoleh pada tahun 2007 dan perijinan tersebut diterbitkan oleh Bupati Inhu. Penegasan bahwa lokasi PT PLM berada di areal peruntukan lainnya (APL) ditegaskan dalam Surat Keterangan Bupati tanggal 30 Juli 2015.

"PT PLM telah mengajukan permohonan Ijin pelepasan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 66 Tahun 2012 kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI," ujarnya lagi.

Sedangkan kebakaran yang terjadi di PT PLM pada 31 Agustus 2015 berasal dari Lahan Masyarakat, dan Tim PK Api maupun Karyawan PT PLM telah berupaya untuk memadamkan Api dengan dibantu Tim Manggala Agni.

"Kelapa sawit PT PLM saat terbakar di lahan D7 sudah berusia kurang lebih 4 Tahun dan sudah produksi dan saat terbakar masih ditumbuhi tanaman dan beberapa kelapa sawit bahkan masih hidup," pungkasnya.(Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini