Menhut Beri Izin, PT RAPP di Meranti Picu Kejadian BIMA Jilid II

Redaksi Redaksi
PEKANBARU(riaueditor)- Mengangkangi aspirasi rakyat dengan menjalankan logikanya sendiri, pemerintah Cq Mentri Kehutanan (Menhut) seakan memberi isyarat bahwa PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) akan segera di perbolehkan melanjutkan kembali operasional di Pulau Padang, Kabupaten Meranti di Provinsi Riau.

Ketua Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani (KPD-STR) Riau Muhammad Ridwan pada wartawan, Minggu (16/12) mengatakan, seperti yang di beritakan beberapa media akhir-akhir ini, PT RAPP dipastikan akan segera memulaikan operasi bisnisnya kembali di Pulau Padang, Kabupaten Meranti. Ini sesuai kajiannya Menhut.

"Menurut dari pemberitaan yang dilansir. Menhut menyatakan, operasional RAPP akan berjalan. Hanya tinggal menunggu penyelesaian tata batas partisipatif. Jika tata batas ini kelar, izin operasi dari Kemhut maka bisa terbuka kembali di Pulau Padang," kata Muhammad Ridwan mengutip petikan berita di media.

Ia mengatakan, hal ini STR berpendapat bahwa Kemenhut RI dipersoalan konflik izin IUPHHK-HTI PT RAPP di pulau padang itu sebenarnya sejak dari awal sudah tidak memiliki niat baik dalam penyelesaian kasus ini. Karena itulah, dengan berbagai dalih serta pembenaranya, Kemenhut masih bersikeras memaksakan.

"Kita melihat ini semacam pemaksaan kehendak yang dilakukanya Kemenhut dengan tetap melegalkan operasional PT RAPP di pulau padang, meskipun mereka sadar bahwa kebijakan dan keputusan itu ditentang keras mayoritas rakyat di pulau tersebut. Hal ini nantinya bisa jadi BIMA jilid II di Meranti," ujarnya.

Dikatakannya, pulau kecil bertanah gambut kedalaman 6-12 meter, dengan jumlah penduduk mencapai 35000 orang ini. Sebelumnya, telah memperlihatkan komitmen dan keseriusan yang selama hampir memasuki empat tahun untuk memperjuangkanya demi keutuhan Pulau Padang. Dengan menolak beroperasinya PT RAPP disini.

"Tentunya kami tidak mau semua ini sia-sia. Makanya, kami STR bersama dengan Organisasi Massa Rakyat lainya. Seperti halnya, Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) yang tentunya bersama mayoritas rakyat pasti tetap melakukan penghadangan dilapangan jika beroperasi," katanya.

Sebab sambung Ridwan, penantangan dilakukan masyarakat inikan jauh-jauh hari sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah di Negara ini. Bahwa di Pulau Padang itu keberadaan PT RAPP itu tidak bisa diterima oleh masyarakat. Maka, ini mesti dipahami oleh Kemenhut jika tidak ingin terjadi BIMA jilid II.(das)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini