Masyarakat dan AMPKB Sebut Normalisasi Sungai Buluh Oleh PT Adei Tak Sesuai SPK

Redaksi Redaksi
Masyarakat dan AMPKB Sebut Normalisasi Sungai Buluh Oleh PT Adei Tak Sesuai SPK
Zul/riaueditor.com
Masyarakat dan AMPKB Temukan Kejanggalan Normalisasi Sungai Buluh Oleh PT Adei Tak Sesuai SPK

BUNUT, riaueditor.com - Masyarakat dan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Bunut (AMPKB) menemukan kejanggalan dalam pengerjaan Normalisasi Sungai Buluh yang dikerjakan perusahaan PT Adei Plantations dan Industri di lapangan.

Masyarakat dan AMPKB beberapa waktu lalu  mengecek pekerjaan normalisasi di lapangan kuat dugaan tak sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK), antara lain seharusnya dikerjakan sepanjang 6.500 meter, namun fakta di lapangan ditemukan hanya sepanjang 4.500 meter yang dikerjakan.

Demikian disampaikan Ketua AMPKB Kamarudin kepada riaueditor.com, Selasa(17/1/2017). Dikatakannya, AMPKB tidak terima dengan pengerjaan normalisasi yang dikerjakan PT Adei. 

"PT Adei terbukti tak serius dalam mengerjakan normalisasi sungai buluh sesuai fakta yang kami himpun di lapangan, "Ada beberapa titik dari 10 titik koordinat yang dibuat oleh tim Pemda yang tidak dikerjakan oleh Pihak PT Adei, makanya hanya ditemukan panjang normalisasi sungai buluh tersebut sepanjang 4500 meter," jelasnya.

Selain itu kami juga menemukan permainan dalam pekerjaan tersebut seperti 2000 meter parit permanen PT Adei digabungkan dengan pengerjaan normalisasi tersebut agar panjangnya bisa mencapai 6500 meter tanpa dilakukan normalisasi ulang dan volumenya tidak sesuai dengan SPK atau terjadi pendangkalan terhadap pengerjaan normalisasi sungai buluh tersebut," beber Kamar.

Atas kondisi ini, Kamarudin meminta Tim Pemkab Pelalawan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk menindaklanjuti temuan ini. "Kita hanya minta masalah ini harus diproses sesuai fakta yang ada itu saja. Karna masih banyak tuntutan kami dengan perusahaan PT Adei ini," tukasnya. 

Tak sebatas normalisasi sungai buluh, masih beberapa tuntutan lagi yang akan kami ajukan, sebut Kamar.

"Seperti penghijauan, penebaran benih ikan Arwana, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda). Ini baru pekerjaan normalisasi sungai buluh saja sudah banyak temuan di lapangan," imbuhnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah agar menindak tegas PT Adei, tutupnya.‎(zul) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini