Dua Saksi Ahli Juga Nyatakan PT PLM Bersalah

Redaksi Redaksi
Dua Saksi Ahli Juga Nyatakan PT PLM Bersalah
ali/riaueditor.com
Prof Alvi Syahrin saat menjadi saksi ahli dalam sidang Karlahut yang digelar PN Rengat, Rabu (6/4).
RENGAT, riaueditor.com - Sidang Lanjutan Kasus Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) kembali digelar rabu (6/4).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang Saksi Ahli yaitu Prof Alvi Syahrin Ahli Pidana Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Nelson Sitohang dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau.

Saksi Ahli Prof Dr Alvi Syahrin merupakan Ahli Pidana Lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU) dalam kesaksiannya dan Menjawab pertanyaan JPU menyatakan bahwa setiap Perusahaan atau Korporate wajib bertanggung jawab terhadap seluruh kejadian atau kebakaran yang berada diwilayah perusahaan tersebut.

"Baik itu dilakukan secara bersama atau perseorangan, baik sengaja ataupun tidak disengaja," ujarnya.

Sementara itu Saksi Ahli Perizinan Lingkungan Nelson Sitohang dari BLH Provinsi Riau mengatakan bahwa setiap perusahaan harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu sebelum mengurus Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Izin Pelepasan Kawasan.

Izin lingkungan terdiri dari Amdal, UKL dan UPL, wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan pembangunan berskala lingkungan atau berkelanjutan, dimana harus memperhatikan lingkungan, agar tidak rusak dan dapat digunakan secara berkelanjutan.

Sementara itu PT PLM sudah memiliki IUP pada tahun 2007 namun tidak memiliki Izin Lingkungan, Izin Lingkungan merupakan jantungnya seluruh Izin, terutama yang bergerak dibidang perkebunnan, tegasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini