Dilaporkan PT RAPP, Dua Warga Desa Gunung Sari Ditahan

Redaksi Redaksi
Dilaporkan PT RAPP, Dua Warga Desa Gunung Sari Ditahan
smi/riaueditor.com
BANGKINANG, riaueditor.com - Diduga garap lahan Konsensi PT RAPP, dua warga Gunung Sari ditahan di Polres Kampar setelah keduanya dilaporkan oleh pihak PT RAPP ke Polres Kampar Nomor:LP/107/VII/2013/Res Kampar pada tanggal 15 Juli 2013 lalu.

Kedua warga yang terlapor adalah Supriatna (46) warga Dusun Suka Jadi Desa Gunung Sari Kecamatam Gunung Sahilan dan Jumadi (42) warga Dusun Gunung Mulyo Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan. Keduanya ditahan atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan Konsesi PT RAPP yang sesuai dengan SK Kemenhut No 180/Menhut-II/2013 tanggal 21 maret 2013.

Kapolres Kampar yang di Konfirmasi melalui Katimtipidter SatReskrim Polres Kampar Bripka Fery Churie Ambarita yang ditemui di ruangkan kerjanya Senen (17/2/14) mengatakan, bahwa kedua tersangka sudah terbukti bersalah melakukan alih fungsi dan penyerobotan lahan konsesi PT RAPP, dengan membuka kebun Karet seluas empat Hektar dan lahan yang sudah digarap dan belum di tanami seluas 21,92 Ha, tapi yang belum ditanami ini belum jelas siapa pemiliknya.

Menurut Ambarita Lahan Konsesi yang diserobot kedua tersangka ini terdapat di Compercom 2,3,5,6,7. dan barang bukti yang dapat kita amankan adalah satu lembar surat tanah yaitu: SKT Nomor:594/SK/GS/05/IV/2009, parang dan kampak.

Selanjutnya Fery ambarita menyampaikan kedua tersangka diancam dengan Pasal 50 ayat 3 hurup B Jo Pasal 78 ayat 2 UU RI Tahun 2004 tentang Kehutanan, Jo Pasal 17 hurup B, Jo Pasal 92 ayat 1 Hurup A UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengawasan hutan. dengan pelangggaran terhadap UU tentang kehutanan ini kedua tersangka diancam setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara.

Sebelum kedua tersangka ini kita tahan, sudah dilakukan pemeriksaan berulang kali dan kita mengumpulkan bukti bukti yang jelas, dan kita mendatangi saksi ahli dari Bogor, kita juga membawa peta ke bogor, saat dikaji dan mencocokan peta ternyata lahan yang digarap tersangka ini masuk lahan konsesi PT RAPP.

Kita harus hati-hati juga dan teliti, karna persoalan tanah ini sangatlah rumit perlu pembuktian yang sangat jelas, maka itulah sebabnya kedua tersangka ini lama baru kita tahan, kita tidak mau gegabah ungkap Fery ambarita.

Sementara kedua tersangka yang sempat di mintai keterangannya menyampaikan, bahwa Jumadi (42) warga Gunung Sari menggarap lahan ini di tahun 2003, waktu itu masih hutan tidak ada tanaman PT RAPP di sana, dan tanda-tanda bahwa itu lahan Konsensi belum ada, sanggahnya.

Kemudian di tahun 2005 lahan ini saya jual kepada Supriatna (46) warga Gunung Sari setelah itu saya gak pernah kesana lagi ungkap Jumadi.

Supriatna menyampaikan lahan itu dibelinya dari Jumadi sekitar tahun 2005 yang sudah ada SKT nya, saya tidak pernah menyangka bahwa itu lahan PT RAPP, kalau saya tau gak mungkin saya beli, setahu saya lahan itu adalah termasuk lahan tranmigrasi.

Sekitar tahun 2013 pernah datang kerumah saya dari pihak PT RAPP, untuk menyuruh cabut tanaman karet yang ada di lahan empat hektar itu, merasa lahan itu bukan Lahan PT RAPP saya tetap pertahankan, tapi semenjak itu juga lahan itu tidak pernah saya kerjakan lagi, sampai saya dilaporkan dan di tahan saat ini jelas bapak tiga anak ini.(Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini