AMPKB Serahkan Laporan Kejanggalan Pekerjaan Normalisasi Sungai Buluh Oleh PT Adei

Redaksi Redaksi
AMPKB Serahkan Laporan Kejanggalan Pekerjaan Normalisasi Sungai Buluh Oleh PT Adei
Zul/riaueditor.com
AMPKB Serahkan Laporan Sejumlah Kejanggalan Pekerjaan Normalisasi Sungai Buluh Oleh PT Adei

BUNUT, riaueditor.com - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kecamatan Bunut (AMPKB) pada Senin (23/1/2017) menyerahkan laporan sejumlah temuan kejanggalan terhadap pengerjaan normalisasi Sungai buluh Kecamatan Bunut oleh Perusahaan PT.adei Palantation dan Industri kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan. 

"Ya laporan adanya temuan dan kejanggalan terhadap pengerjaan normalisasi Sungai Buluh sudah Kita serahkan hari ini ke BLH. ‎Kita minta Pemkab Pelalawan melalui BLH serius dan menindaklanjuti laporan AMPKB yang juga mewakili masyarakat Bunut soal normalisasi Sungai Buluh ini," papar Kamarudin Ketua AMPKB kepada riaueditor.com, Senin (23/1/2017).

Dikatakannya, ‎pada saat investigasi ke lapangan pada Jumat (6/1/2017) lalu masyarakat, AMPKB dan pihak perusahaan, kami menemukan ada beberapa titik dari 10 titik koordinat yang dibuat oleh tim Pemda yang tidak dikerjakan oleh Pihak PT Adei Plantation, makanya hanya ditemukan panjang normalisasi sungai buluh tersebut sepanjang 4500 meter, selain itu juga kami menemukan permainan dalam pengerjaan itu seperti 2000 meter parit permanen PT Adei digabungkan dengan pengerjaan normalisasi tersebut agar panjangnya bisa mencapai 6500 meter tanpa di lakukan normalisasi ulang dan volumenya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau terjadi pendangkalan terhadap pengerjaan normalisasi sungai buluh tersebut.

"Pengerjaan normalisasi Sungai Buluh tidak sesuai dengan titik kooordinat yang telah ditentukan dari titik 2 sampai titik koordinat 5 tidak dilakukan normalisasi sungai, hanya saja digabungkan dengan kanal atau parit permanen perusahaan," katanya.

Selain itu, sambung Kamarudin menemukan adanya volume pengerjaan yang tidak sesuai SPK, dan terjadi pendangkalan terhadap normalisasi sungai. Begitu juga masih adanya kegiatan perusahaan yang masih merawat atau memanen mengambil hasil kelapa sawit yang berada di kiri kanan sungai yang telah dikerjakan dan jelas sudah melanggar Undang Undang kehutanan dan perkebunan serta Undang Undang lingkungan hidup.

Menurut Kamarudin, AMPKB menilai pihak perusahaan main-main dan tak sungguh-sungguh dalam pengerjaan Normalisasi Sungai Buluh.

"Kita minta Pemkab melalui BLH cross cek kelapangan dan melihat langsung pengerjaan normalisasi Sungai Buluh oleh perusahaan.Tindak tegas perusahaan kalau perlu sampai ‎ sampai pada pembekuan izin operasional dan menolak hasil normalisasi Sungai Buluh," tegasnya. (zul)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini