PPKM Darurat, Menag: Penyembelihan Kurban Hanya Boleh Disaksikan Orang yang Berkurban

Redaksi Redaksi
PPKM Darurat, Menag: Penyembelihan Kurban Hanya Boleh Disaksikan Orang yang Berkurban
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Ist)

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan hanya yang berkurban saja. Penyembelihan hewan kurban dilakukan ditempat terbuka dan dibatasi.

Hal itu merupakan aturan terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan kurban di zona PPKM Darurat.

"Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu ditempat yang terbuka dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja," katanya lewat konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Pihaknya juga meniadakan pembagian kupon daging kurban yang menyebabkan kerumunan. Sehingga, daging kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

"Daging kurban yang biasanya pembagiannya sering mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," jelasnya.

"Ini inti dari hasil rapat yang nanti kita akan turunkan menjadi surat edaran, jadi surat edaran menteri agama yang kita edarkan secara luas," sambungnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini