Sebelum Brunei, Sembilan Negara Ini Lebih Dulu Terapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Redaksi Redaksi
Sebelum Brunei, Sembilan Negara Ini Lebih Dulu Terapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
(Doc. Net)

JAKARTA - Brunai Darussalamam resmi memberlakukan hukuman rajam atau hukuman mati bagi pelaku seks menyimpang atau LGBT.

Sontak keputusan ini mengundang sejumlah reaksi dari berbagai kalangan. Mereka ramai ramai protes terhadap kebijakan yang dianggap diskriminatif.

Bahkan akibat dari gelombang protes, 9 hotel milik Sultan Brunai, Hassanal Bolkiah di berbagai negara juga ikut diboikot.

Kendati demikian, Brunai bukan satu-satunya negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku LGBT.

Menurut laporan State Sponsored Homophobia tahun 2019, tercatat ada 70 negara PBB yang mengkriminalisasi LGBT.

Hanya saja, tak banyak yang terang-terangan melarang LGBT seperti Brunei. Adapun, tahun lalu situs perusahaan asuransi Travel Insurance Direct merilis daftar negara yang memberlakukan hukuman mati bagi kaum LGBT selain Brunei.

1. Afghanistan

2. Iran

3. Mauritania (Berlaku untuk pria muslim)

4. Sudan

5. Nigeria

6. Yaman

7. Arab Saudi

8. Qatar (Berlaku untuk umat muslim)

9. Somalia

Faktanya, kesembilan negara yang menerapkan hukuman mati pada kaum LGBT, di luar Brunei, adalah negara yang memiliki mayoritas umat muslim. Terlepas dari lokasinya yang berada di Benua Afrika dan Timur Tengah.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini