Terungkap, 7 Pejabat PPHP Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Terima Suap

Redaksi Redaksi
Terungkap, 7 Pejabat PPHP Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Terima Suap
Dok. Oketimes.com
Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru mencerca Plt Kepala Dinas (PUPR) Kabupaten Bengkalis Ardiansyah, saat menjadi saksi pada proyek multiyears pembangunan jalan lingkar bukit batu Siak kecil Bengkalis 2013-2015, untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Seti

PEKANBARU, riaueditor.com - Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru mencerca Plt Kepala Dinas (PUPR) Kabupaten Bengkalis Ardiansyah, saat menjadi saksi pada proyek multiyears pembangunan jalan lingkar bukit batu Siak kecil Bengkalis 2013-2015, untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono petinggi PT ANN pada Jumat 6 Agustus 2021 di Pengadilan Pekanbaru.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi itu, Ardiansyah diketahui sebagai Sekretaris Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), pada proyek multiyears Pembangunan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis 2013-2015.

Sesudah diambil sumpahnya, hakim sempat bertanya pada Ardiansyah, apakah dirinya mengenal Melia Boentaran dan Handoko setiono?

"Iya, yang mulia," jawab Ardiansyah kepada Hakim Ketua Lilin Herlina SH beserta anggotanya Iwan Irawan SH dan Derlina SH, Sedangkan dari JPU KPK dipimpin oleh Tommy Frengky Pangaribuan dan Surya Tanjung SH, dilansir dari oketimes.com, Minggu (8/8/2021).

Dalam sidang tersebut, selain Ardiansyah, ada 7 saksi lainnya yang dihadirkan JPK KPK, untuk dimintai kesaksiannya masing-masing yang dilakukan secara terpisah.

Ketujuh pejabat tersebut diantaranya, Ngawidi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015, yang saat ini menjabat Kabid Pelayanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian Muhammad Rafi, Agus Syukri, Lutfi Hendra Kurniawan, Safari, Helmy dan Rudi Rinaldo, yang menjabat menjadi anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Mereka secara satu persatu dimintai keterangan terkait dalam pelaksanaan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp156 miliar dari nilai proyek sebesar Rp265 miliar.

Tidak sampai disitu, mereka juga ditanyai soal uang suap yang diberikan oleh kedua terdakwa Handoko Setiono dan Melia Boentaran petinggi PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) kepada pajabat PUPR Bengkalis dan Pejabat Pemkab Bengkalis.

Didalam sidang tersebut, JPU KPK kembali mepertegas bahwa Ardiansyah mengenal Melia Boentaran dan Handoko Setiono. Dalam keterangannya.

Menurut Ardiansyah, dirinya pertama kali bertemu dengan kedua terdakwa di Hotel Grand Central Pekanbaru, saat itu paket pra kontrak bertemu pada tahun 2013 belum ada bahan kontrak.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini