Sita Ponsel, Ini 3 Pernyataan KPK Usai Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Redaksi Redaksi
Sita Ponsel, Ini 3 Pernyataan KPK Usai Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hasto mengutarakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK belum masuk ke tahap materi pokok perkara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin 10 Juni 2024.

KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.

Salah satunya, KPK bicara terkait penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto. Tim Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.

"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024.

"Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," sambung Budi.

Kemudian, KPK pun menepis tudingan telah membiarkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kedinginan di ruang pemeriksaan berjam-jam.

"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan saksi H pada saat itu, diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh Penyidik," kata Budi.

Budi mengatakan, penyidik memberikan keleluasaan bagi Hasto untuk mencermati kembali jawaban yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Karena itu, penyidik kemudian meninggalkan Hasto Kristianto.

Berikut sederet pernyataan KPK usai panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin 10 Juni 2024 sebagai saksi atas kasus dugaan suap PAW yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019 dihimpun Liputan6.com:

1. Beberkan Alasan Panggil Staf dan Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin 10 Juni 2024.

Adapun ponsel Hasto disita penyidik disela pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.

"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024.

Budi mengatakan, Hasto telah penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan Tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.

"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," terang dia.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini